Indonesia Positif

Politisi Demokrat Ajukan Permohonan Eksaminasi Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu ke KY

Jumat, 17 Maret 2023 - 22:02 | 74.54k
Kuasa hukum Politisi Demokrat Ilham Mendrofa saat menyambangi KY. (foto: Dokumen/Inri Januar)
Kuasa hukum Politisi Demokrat Ilham Mendrofa saat menyambangi KY. (foto: Dokumen/Inri Januar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pasca terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Politisi sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat, Ilham Mendrofa melalui Kuasa Hukumnya pada Kantor ELOK & Co Law Firm mengajukan Permohonan Eksaminasi ke Komisi Yudisial (KY).

Permohonan Eksaminasi Putusan ini telah diajukan dan didaftarkan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya pada hari Rabu, 15 Maret 2023.

Pemeriksaan terhadap putusan dan pertimbangan hakim dalam dunia peradilan dikenal dengan istilah Eksaminasi. 

Walaupun secara normatif pasal-pasal yang mengatur tentang kewenanangan KY tidak menyebutkan istilah ini namun Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang lainnya sepanjang frasa “menganalisis putusan pengadilan” pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari Eksaminasi.

Karena secara doktrin dan teori maksud dari menganalisis putusan pengadilan adalan tujuannya untuk menilai dan menguji apakah putusan dan pertimbangannya telah sesuai dengan nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan dan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu KY juga berfungsi sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. Kehormatan dan keluhuran martabat hakim tercermin dari putusannya. Maka jelas, KY berwenang mengeksaminasi Putusan.

“Klien Kami menilai putusan penundaan pemilu tersebut sangat berbahaya bagi ketatanegaraan Indonesia, terlebih bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Apabila diulang dari awal maka akan berimplikasi pada dua hal, pertama jabatan presiden dan wakil presiden bertambah menjadi enam tahun bahkan bisa lebih," kata Inri Januar, salah satu Kuasa Hukum Pemohon.

Selain itu bukan hanya presiden dan wakil presiden, DPR yang sedang menjabat saat ini juga masa jabatannya akan bertambah. Kedua, Siklus lima tahunan pemilu akan terganggu, karena menurut Pasal 22E UUD 1945 pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali.

Selain dua implikasi tersebut, ada implikasi lain yang menghantui KPU dan Partai Peserta Pemilu yang telah dinyatakan lolos verifikasi. Bagi KPU, segala peraturan, keputusan, dan ketetapan yang telah dikeluarkan wajib dinyatakan batal demi hukum, karena perintahnya adalah mengulang dari awal.

Sedangkan bagi partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu diwajibkan menginput ulang seluruh dokumen persyaratan pemilu, karena dokumen sebelumnya juga tentunya batal demi hukum,” sambungnya.

“Selain kekhawatiran di atas, Klien kami mengajukan Permohonan Eksaminasi ini karena Ia menilai bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary dalam Putusan tersebut” tegas Inri Januar.

Lebih lanjut, Eliadi Hulu yang juga salah satu Kuasa Pemohon menerangkan alasan mengapa putusan ini mengandung kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary antara lain: 

1. Putusan bertentangan dengan UUD 1945;

2. Putusan mengganggu sistem ketatanegaraan Indonesia;

3. PN melampaui kompetensinya;

4. Hakim mencampuradukan hukum publik dengan hukim privat;

5. Hakim diduga telah melanggar janji dan sumpah jabatan serta kode etik dan perilaku hakim.

“Eksaminasi ini tidak bermaksud mengintervensi apalagi merenggut independensi dan kemerdekana hakim pada proses banding yang tengah berjalan, namun ini sebagai bentuk dukungan kepada KPU. Klien kami berharap dengan adanya Eksaminasi Putusan tersebut, Komsi Yudisial mengeluarkan kajian dan rekomendasi-rekomendasi khusus yang bersifat mencerahkan dan memberi jalan keluar," pungkas Eliadi Hulu.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Haris Supriyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES