Indonesia Positif

Dinkes Morotai Gelar Workshop, Ini Harapan Pj Bupati Umar Ali

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:00 | 58.71k
Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali saat memberi sambutan pada Workshop Pemahaman Standar Akreditasi Puskesmas, Rabu (10/5/2023). (Foto: Ailan for TIMES Indonesia)
Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali saat memberi sambutan pada Workshop Pemahaman Standar Akreditasi Puskesmas, Rabu (10/5/2023). (Foto: Ailan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOROTAI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Morotai menggelar kegiatan Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2023 yang berlangsung di Hotel Perdana, Rabu (10/5/2023).

Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali yang hadir membuka acara tersebut menyatakan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa, pemerintah bertanggung jawab atas segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efesien, dan terjangkau.

Umar Ali mengatakan, fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan untuk menjamin mutu pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

"Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan, bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan kesehatan perorangan di wilayah kerjanya masing masing," ungkapnya.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, kata Umar Ali, tentunya Puskesmas harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan Kemenkes RI. Sehingga dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan untuk mengetahui bahwa suatu Puskesmas telah memenuhi standar yang telah ditetapkan, maka puskesmas wajib dilakukan akreditasi sebagaimana diatur dalam Permen 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Diketahui, beberapa tahun terakhir ini akreditasi Puskesmas tertunda pelaksanaannya karena adanya pandemi Covid-19. Selain itu, akreditasi melewati fase perbaikan dan penyempurnaan regulasi, baik dalam penyelenggaraannya maupun standar instrumen yang digunakan.

Pj Bupati menegaskan, Kemenkes RI telah menetapkan Permenkes 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi. Dalam Permenkes ini banyak hal baru tentang akreditasi puskesmas, seperti penyelenggaraan survey  oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) yang telah ditetapkan Menkes RI.

Lebih lanjut dikatakan Pj Bupati, termasuk standar dan instrumen yang telah diperbaharui melalui Kepmenkes 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi dan Kepdirjen Yankes 4871 Tahun 2023 Tentang Instrumen Survey Akreditasi Puskesmas. 

Disebutkan, dari hasil pemetaan Puskesmas terakreditasi dan status kelulusan di Kabupaten Pulau Morotai Per 31 Desember 2022 terdapat 7 Puskesmas yang telah terakreditasi dan 6 puskesmas belum terakreditasi karena pandemi sehingga tertunda pelaksanaannya.

Umar Ali menjelaskan, adapun distribusi tingkat kelulusan akreditasi di Kabupaten Pulau Morotai yaitu Lulus Dasar 2 Puskesmas, Lulus Madya 3 Puskesmas, Lulus Utama 2 Puskesmas, dan belum ada yang Lulus Paripurna.

Pada tahun 2023 ini, Pj Bupati mengatakan, Pemkab Morotai telah menetapkan 13 Puskesmas (100 persen) yang diajukan untuk dilaksanakan Survey Akreditasi.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh kepala Puskesmas untuk segera mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi persyaratan survey,” ujar dia.

Pj Bupati Morotai  ini mengungkapkan, persyaratan yang disiapkan seperti penginputan laporan Indikator Nasional Mutu (INM), pelaporan Insiden Kalamatan Pasien (IKP), penginputan data tenaga kesehatan pada Aplikasi SI-SDMK, pengisian data sarana prasarana pada aplikasi ASPAK, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES