Indonesia Positif

Cegah Mafia Tanah, Para Lurah di Sleman Diminta Ikut Awasi Tanah Kas Desa

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:11 | 258.22k
Bupati Sleman Kustini saat sosialisasi tentang pemanfaatan tanah desa/kalurahan. (FOTO: Pemkab Sleman)
Bupati Sleman Kustini saat sosialisasi tentang pemanfaatan tanah desa/kalurahan. (FOTO: Pemkab Sleman)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kasus mafia tanah di Kabupaten Sleman yang sedang disidik oleh Kejati DIY mendapat atensi serius Bupati Sleman Kustini. Perempuan asal Kabupaten Jepara itu meminta kepada para lurah se-Kabupaten Sleman ikut mengawasi, mematuhi dan mentaati regulasi yang mengatur tentang pemanfatan Tanah Kas Desa (TKD).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahn 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Sebagai pemegang hak atas pemanfaatan tanah desa, kalurahan tidak boleh asal menggunakan terlebih yang berkaitan dengan pihak lain.

“Pemanfaatan tanah desa/kalurahan harus sesuai dengan Pergub Nomor 34 Tahn 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Tidak boleh asal pakai. Para lurah harus tunduk dan taat terhadap aturan tersebut,” terang Kustini saat sosialisasi tentang pemanfaatan tanah desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman di aula lantai 3 Setda Kabupaten Sleman, Kamis (25/5/2023). 

Selain para lurah, pihak lain yang hendak menggunakan tanah kas desa juga harus tunduk kepada aturan. Menurutnya, pemanfaatan tanah harus sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku. 

“Jangan sampai ada pemanfaatan tanah kas desa yang tidak berizin. Apalagi, ketidaksesuaian antara izin dan peruntukkan di lapangan. Jika ditemukan ada ketidaksesuaian, maka segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” tandas politisi PAN ini.

Permintaan ini juga ditujukan kepada para pamong kalurahan, panewu/camat, dan Satpol PP Pemkab Sleman sebagai lembaga yang diberikan wewenang penegakkan Perda dan Pergub/Perbup. 

“Mohon para lurah, pamong, dan panewu proaktif dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi  dalam pengawasan tanah desa. Terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan oleh pihak ketiga,” tandas isteri Sri Purnomo ini.

Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, saat ini lembaganya sedang fokus memberantas praktik mafia tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Pengawasan Pergub Nomor 34 Tahn 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa,” kata Bayu.

Bayu menambahkan, sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, pihaknya meminta para kalurahan ikut memastikan izin sebelum memanfaatkan TKD.

“Mohon para lurah yang paling dekat dengan masyarakat dan paling tahu dengan situasi di lapangan agar ikut mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” terang Bay.

Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto menerangkan, pengawas yang terdiri dari pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak Kasultanan. Namun, pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kalurahan.

“Sesuai Pergub Nomor 34 Tahn 2017, pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali,” papar Suryo.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharudin Kamba mengatakan, kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) yang menyeret dua tersangka dapat menjadi pintu masuk mengusut tuntas kasus serupa di lokasi lain.

Berdasarkan informasi yang didapatkan JCW, pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan tidak hanya terjadi di Kalurahan Caturtunggal saja. Melainkan, juga terjadi di kalurahan lain dan di kabupaten lain di wilayah DIY.

“Agar tidak ada kesan tebang pilih, Kejati DIY harus mengusut kasus serupa di kalurahan lain,” terang Baharudin.

Selain itu, Baharudin meminta kejaksaan menelusuri kemungkinan ada keterlibatan pejabat. Sebab, pemanfaatan tanah kas desa tentu tidak luput dari perizinan. 

“Siapa yang memberi izin, dan siapa yang memberikan jaminan atas pemanfaatan tanah kas desa. Sebab, sejak tahun lalu sudah ada suara-suara sumbang mengenai ada oknum pejabat yang memberikan jaminan pemanfaatan TKD. Yang seperti itu kan tentu tidak gratis. Ada potensi gratifikasi. Kalau memang Kejati DIY serius memberantas mafia tanah, ya usut sampai tuntas, sampai keakar-akarnya,” tandas Baharudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES