Advertisement
Indonesia Positif

Beraksi di Empat Lokasi, Pelaku Jambret di Bondowoso Dapat Timah Panas Polisi

Pelaku jambret yang selalu meresahkan di Kabupaten Bondowoso ...

TIMES Indonesia,
Beraksi di Empat Lokasi, Pelaku Jambret di Bondowoso Dapat Timah Panas Polisi
Pelaku penjambretan di Bondowoso saat digiring polisi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONDOWOSO Pelaku jambret yang selalu meresahkan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan hadiah timah panas aparat kepolisian.

Pelaku adalah warga Desa Gunung Sari Kecamatan Maesan, Bondowoso bernama Muhammad Irvan.

Advertisement

Dia harus mendapatkan tindakan tegas polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Satreskrim Polres Bondowoso menembak kaki kanan buruh harian lepas tersebut tepat di bagian kaki sebelah kanan.

Irvan ditangkap pada Kamis, 20 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan  Kecamatan Curahdami.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo menjelaskan, pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap. "Terpaksa kami lakukan tindakan," kata dia, Senin (24/7/2023).

Tersangka, mengincar ibu-ibu yang sedang berkendara sendirian. Dia membuntuti korban, kemudian merampas handphone dan benda berharga lainnya.

Advertisement

Menurutnya, pelaku telah melakukan aksinya empat Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Curahdami, Tamanan, Maesan dan Grujugan.

Pelaku melakukan aksinya di malam hari, di tempat-tempat yang jauh dari keramaian. 

"Modusnya pelaku ini membuntuti lalu merampok barang berharga para korbannya," kata dia.

Pelaku menghentikan korban dengan cara dipepet, kemudian mengambil secara paksa barang yang dimiliki korban, sambil menggertak korbannya.

"Sehingga terjadi tarik menarik disertai dengan nada gertakan kepada korban, setelah berhasil mengambil tersangka langsung melarikan diri," jelas dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Yakni satu unit sepeda motor serta barang berharga hasil rampokan berupa 3 unit HP, satu sepeda motor dan satu buah kunci sepeda motor.

Tersangka ditahan di Mapolres Bondowoso. Dia terancam Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia