Indonesia Positif

Beraksi di Empat Lokasi, Pelaku Jambret di Bondowoso Dapat Timah Panas Polisi

Senin, 24 Juli 2023 - 14:57 | 61.39k
Pelaku penjambretan di Bondowoso saat digiring polisi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pelaku penjambretan di Bondowoso saat digiring polisi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pelaku jambret yang selalu meresahkan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan hadiah timah panas aparat kepolisian.

Pelaku adalah warga Desa Gunung Sari Kecamatan Maesan, Bondowoso bernama Muhammad Irvan.

Advertisement

Dia harus mendapatkan tindakan tegas polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Satreskrim Polres Bondowoso menembak kaki kanan buruh harian lepas tersebut tepat di bagian kaki sebelah kanan.

Irvan ditangkap pada Kamis, 20 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan  Kecamatan Curahdami.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo menjelaskan, pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap. "Terpaksa kami lakukan tindakan," kata dia, Senin (24/7/2023).

Tersangka, mengincar ibu-ibu yang sedang berkendara sendirian. Dia membuntuti korban, kemudian merampas handphone dan benda berharga lainnya.

Menurutnya, pelaku telah melakukan aksinya empat Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Curahdami, Tamanan, Maesan dan Grujugan.

Pelaku melakukan aksinya di malam hari, di tempat-tempat yang jauh dari keramaian. 

"Modusnya pelaku ini membuntuti lalu merampok barang berharga para korbannya," kata dia.

Pelaku menghentikan korban dengan cara dipepet, kemudian mengambil secara paksa barang yang dimiliki korban, sambil menggertak korbannya.

"Sehingga terjadi tarik menarik disertai dengan nada gertakan kepada korban, setelah berhasil mengambil tersangka langsung melarikan diri," jelas dia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. Yakni satu unit sepeda motor serta barang berharga hasil rampokan berupa 3 unit HP, satu sepeda motor dan satu buah kunci sepeda motor.

Tersangka ditahan di Mapolres Bondowoso. Dia terancam Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES