Advertisement
Indonesia Positif

Polres Bantul Amankan Ribuan Motor Berknalpot Brong

Polres Bantul berhasil menyita 2.166 buah knalpot  belombongan dalam kurun waktu selama Januari-November 2023. ... ...

TIMES Indonesia,
Polres Bantul Amankan Ribuan Motor Berknalpot Brong
Petugas kepolisian mengamankan salah seorang pengendara sepeda motor yang menggerakkan knalpot belombongan. (Foto : Humas Polres Bantul)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BANTUL Polres Bantul berhasil menyita 2.166 buah knalpot  belombongan dalam kurun waktu selama Januari-November 2023. Razia knalpot itu digelar merespons aduan banyaknya masyarakat yang sambat karena suara bising knalpot tidak standar tersebut.

"Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanan operasi knalpot brong, dan alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat," ungkap Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnyana, Rabu (22/11/2023).

Advertisement

Dia mengungkapkan knalpot belombongan  tersebut dapat memicu berbagai dampak negatif. Seperti penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.

"Orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan," terangnya.

Selain itu, penggunaan knalpot belombongan merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga karena selain menyebabkan polusi udara, suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.

"Knalpot ini juga bisa memicu gangguan keamanan seperti tawuran, balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu  kenyamanan dan ketenteraman warga," jelas Jeffry.

Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusifitas menyongsong gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Advertisement

Ke depannya, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot belombongan. Adapun ketentuan mengenai pelarangan penggunaan knalpot tidak standar tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, dan 106 yang ancaman  pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

E
PenulisEdy Setyawan Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia