Indonesia Positif

Polres Bantul Amankan Ribuan Motor Berknalpot Brong

Rabu, 22 November 2023 - 15:34 | 20.58k
Petugas kepolisian mengamankan salah seorang pengendara sepeda motor yang menggerakkan knalpot belombongan. (Foto : Humas Polres Bantul)
Petugas kepolisian mengamankan salah seorang pengendara sepeda motor yang menggerakkan knalpot belombongan. (Foto : Humas Polres Bantul)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTULPolres Bantul berhasil menyita 2.166 buah knalpot  belombongan dalam kurun waktu selama Januari-November 2023. Razia knalpot itu digelar merespons aduan banyaknya masyarakat yang sambat karena suara bising knalpot tidak standar tersebut.

"Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanan operasi knalpot brong, dan alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat," ungkap Kasi Humas Polres Bantul Iptu Jeffry Prana Widnyana, Rabu (22/11/2023).

Advertisement

Dia mengungkapkan knalpot belombongan  tersebut dapat memicu berbagai dampak negatif. Seperti penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.

"Orang yang memakai knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan," terangnya.

Selain itu, penggunaan knalpot belombongan merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga karena selain menyebabkan polusi udara, suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.

"Knalpot ini juga bisa memicu gangguan keamanan seperti tawuran, balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu  kenyamanan dan ketenteraman warga," jelas Jeffry.

Penindakan pelanggaran knalpot brong, juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusifitas menyongsong gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ke depannya, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran knalpot belombongan. Adapun ketentuan mengenai pelarangan penggunaan knalpot tidak standar tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, dan 106 yang ancaman  pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES