Indonesia Positif

Retibusi Parkir Fasum Ditangani Dishub, Potensi Pendapatan Kabupaten Malang Diperkirakan Naik

Jumat, 02 Februari 2024 - 17:25 | 32.15k
Kendaraan roda 4 tampak diparkir di areal Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, saat even kejuaran renang di kolam ronang Kanjuruhan, belum lama ini. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kendaraan roda 4 tampak diparkir di areal Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, saat even kejuaran renang di kolam ronang Kanjuruhan, belum lama ini. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Potensi pendapatan daerah sektor jasa pelayanan umum perparkiran di Kabupaten Malang diproyeksikan meningkat tahun ini. Hal ini menyusul diberlakukannya ketentuan baru dalam Perda Kabupaten Malang Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Retribusi Jasa Umum - Pelayanan Pasar). 

Konsekuensi diberlakukannya Perda 7/2023 ini, diantaranya pengelolaan parkir di tempat fasilitas umum milik Pemkab Malang kini ditangani sepenuhnya pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang. 

Advertisement

Kabid Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Deny Ferdiansyah, membenarkan pengelolaan parkir di fasum milik pemkab Malang oleh pihak Dishub. Setidaknya, ini sudah diterampikan untuk fasum di Stadion Kajuruhan Kepanjen dan Stadion Kahuripan Turen. 

"Per Januari 2024 ini pengelolaan parkir langsung di Dishub. Stadion Kanjuruhan misalnya, kami kelola langsung, sebelumnya dikelola pihak Dispora," terang Deny Ferdiansyah, dikonfirmasi, Jum'at (2/2/2024). 

Dengan pengelolaan langsung oleh Dishub ini, lanjutnya, maka diharapkan pendapatan retribusi parkir untuk PAD Kabupaten Malang lebih meningkat. 

"Target proyeksi kenaikan awal pendapatan retribusi parkir di titik Kanjuruhan 10-15 pesen, atau setidaknya Rp 150 juta/tahun. Pendapatan sebelumnya ketika masih dalam pengelolaan Dispora, Rp 99 juta/tahun," ungkap Deny. 

Informasinya, ada sedikitnya 3 koordinator pengelola parkir di dalam kawasan Stadion Kanjuruhan yang menjadi mitra Dishub Kabupaten Malang. 

Menurut Deny, sistem yang bisa diterapkan adalah porporasi karcis bruto. Dimana, setiap pengelola parkir diberi porporasi karcis, dan akan disesuaikan dengan setoran pendapatannya. 

"Dengan sistem bruto ini, akan memudahkan kontrol oleh petugas Dishub. Jadi, setoran pendapatan parkir nantinya bukan lagi berdasarkan kesanggupan jukir," tandasnya. 

Untuk tarif karcis parkir sendiri, menurutnya masih diberlakukan tetap sama dibanding sebelumnya. Yakni, untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan kendaraan rosa empat sebesar Rp 3.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES