Advertisement
Indonesia Positif

Rektor UIN KHAS Jember Sebut Moderasi Beragama di Kampus Penting

Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof Hepni menyebut, moderasi beragama harus

TIMES Indonesia,
Rektor UIN KHAS Jember Sebut Moderasi Beragama di Kampus Penting
Prof. Hepni saat mengikuti MoT PMB di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. (Foto: Dok. Humas)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

JEMBER Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS Jember), Prof Hepni menyebut, moderasi beragama harus dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengalaman agama sendiri (eksklusif), dan praktik penghormatan kepada orang lain yang memiliki keyakinan berbeda (inklusif). 

Hal tersebut ia sampaikan saat kegiatan Master of Training Penguatan Moderasi Beragama (MoT PMB) yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, bekerja sama dengan Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, beberapa waktu lalu. 

Advertisement

Melansir dari rilis humas UIN KHAS Jember, keikutsertaan Prof. Hepni bersama sejumlah rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se Indonesia itu, menunjukkan bahwa sikap moderasi beragama di lingkungan perguruan tinggi sangat penting. 

UIN-Jember.jpg

"Keseimbangan atau jalan tengah dalam beragama, niscaya akan menghindarkan kita dari perilaku ekstrem (fanatik dan berlebihan) dalam beragama,” ujar Hepni.

Sebagai informasi, penyelenggaraan MoT PMB khusus bagi pejabat pimpinan tinggi ini, persisnya diikuti oleh 25 Rektor PTKN se-Indonesia yang nantinya akan menjadi tonggak keberlangsungan moderasi beragama di kampus masing-masing.

Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perundangan ini mengamanatkan penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Menariknya, MoT PMB yang berlangsung di kota Tapis Berseri ini, dimeriahkan oleh Pagelaran 'Nusantara Nengah Nyappur dalam Harmoni Moderasi' saat pembukaan. Pagelaran ini menggambarkan indahnya toleransi dalam keberagaman di Provinsi Lampung, Sang Bumi Ruwa Jurai. (*) 

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia