Indonesia Positif

Operasi Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Mengakibatkan Korban Tewas, Siapa Bertanggung Jawab?

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:21 | 9.01k
Proses evakuasi korban meninggal dunia di lokasi tambang Nikel Kolaka Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist)
Proses evakuasi korban meninggal dunia di lokasi tambang Nikel Kolaka Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist)

TIMESINDONESIA, KOLAKA – Operasi tambang nikel ilegal yang dilakukan oleh PT Wajah Inti Lestari (WIL) di Kolaka, Sulawesi Tenggara, menimbulkan dampak serius dengan korban jiwa yang tak terhindarkan.

Seorang warga bernama Syahrun, yang bekerja sebagai Security di perusahaan tersebut, tewas setelah tertimbun longsor.

Kapolsek Wolo, IPTU Jumardin, mengonfirmasi kejadian tersebut, menyatakan bahwa korban diduga meninggal karena tanah longsor.

Menurut Jumardin, korban sempat memberi tahu rekan-rekannya melalui grup WhatsApp tentang kondisi cuaca buruk sebelum kejadian. Namun, ia ditemukan meninggal dunia setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di lokasi longsor.

Tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) telah menyoroti kembali aktivitas PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Tri Mitra Barbarina Putra (TMBP) yang melakukan tambang ilegal di Kabupaten Kolaka.

APNI mendesak Kapolda Sultra untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa PT WIL telah melakukan pelanggaran lingkungan dengan memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Lapo-pao, Kolaka, meskipun tanpa izin yang sah.

Selain itu, PT WIL juga diduga melakukan eksploitasi tambang nikel di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai. Mereka bahkan dituding menjual dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT TMBP, yang sebelumnya kehilangan izin operasi pada Februari 2022.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tragis ini dan keberlanjutan operasi tambang ilegal di wilayah tersebut.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES