Indonesia Positif

Dr. Anwar dan Para Pakar Jurnalisme Malang Soroti RUU Penyiaran

Senin, 03 Juni 2024 - 08:49 | 36.02k
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Gedung Maliki Plaza Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi saksi diskusi hangat dalam kegiatan “ngAJI RUU Penyiaran: Menyiarkan Kebenaran atau Mengekang Pelantang?”, Kamis (30/5/2024). 

Acara ini diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Malang bekerja sama dengan Serikat Jaya dan Tugumalang.id.

Advertisement

Diskusi ini menghadirkan beragam kalangan, termasuk pakar Hukum Tata Negara dan pegiat film. Pembicara utama terdiri dari Rektor Universitas Widyagama Malang Dr. Anwar Cengkeng, S.H., M.Hum., dosen Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Malang (UM) Dr. Akhirul Aminullah, dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Malang (Unisma) M. Fachrudin, S.H., M.H., serta Sudjane Kenken, pegiat film dari kampung film Glanggang, Pakisaji.

Dalam diskusi, Dr. Anwar menegaskan bahwa RUU Penyiaran menimbulkan kekhawatiran akan pengekangan terhadap kebebasan pers. Ia menyoroti kontradiksi antara RUU Penyiaran dengan semangat reformasi yang telah memunculkan Undang-Undang Pers.

Poster-RUU-Penyiaran.jpg

"RUU Penyiaran ini bertentangan dengan semangat reformasi yang membuka akses informasi dan melawan praktik pembredelan media yang lazim terjadi pada masa Orde Baru. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan kembali ke masa otoritarian dengan undang-undang yang sifatnya mengekang?" ujar Dr. Anwar.

Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh para pakar lainnya. M. Fachrudin mengingatkan bahwa RUU Penyiaran disusun tanpa melibatkan partisipasi publik. Akhirul Aminullah menyebutkan adanya indikasi tumpang tindih antara fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan fungsi Dewan Pers yang tertuang dalam UU No.40/1999. Sudjane Kenken menekankan bahwa kontrol terhadap platform digital akan mengancam eksistensi dan kreativitas kreator konten digital di Indonesia.

Acara ini juga ditandai dengan deklarasi penolakan terhadap RUU Penyiaran oleh seluruh peserta yang terdiri dari jurnalis PWI Malang Raya dan IJTI Malang, mahasiswa, dosen, dan pengamat dari berbagai perguruan tinggi di Malang. Mereka bersama-sama menyuarakan keprihatinan akan potensi dampak negatif dari RUU Penyiaran terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

Kegiatan ini memberikan ruang bagi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk bersatu dalam upaya menjaga kebebasan pers dan menyuarakan aspirasi mereka terhadap pembentukan hukum yang lebih inklusif dan progresif dalam mengatur bidang penyiaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES