Indonesia Positif

Lewat BOC, Kementan Ajarkan Tata Cara Penanganan Daging Yang Halal dengan JULEHA

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:03 | 24.01k
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BLITAR – Sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban sertifikasi halal khususnya produk UMKM di tanah air akan diberlakukan mulai Oktober 2024 dan akan diperpanjang hingga 1 tahun ke depan

Berdasar regulasi JPH, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, pertama produk makanan dan minuman, kedua bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman dan ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Salah satu aspek dari JPH adalah JULEHA (Juru Sembelih Halal).

Advertisement

Berdasarkan kondisi tersebut, Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu, sebagai UPT dibawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian menggelar Bertani on Cloud  (BOC) Volume 264 pada Kamis (20/06/24) dengan mengambil tema “Halalkan dagingmu dengan JULEHA” dengan menghadirkan narasumber Milenial dari Kota Blitar, Gunawan.

Gunawan merupakan pemilik dari Rumah Potong Ayam (RPA) Nayla Kota Blitar dan juga merupakan alumni Pelatihan dan sertifikasi Juleha di BBPP Batu tahun 2022.

zoom-1.jpg

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi saat membuka BOC volume 264 menyampaikan, bahwa bagi umat muslim, terkait konsumsi pangan yang berasal dari hewani memiliki syarat yaitu halal dan tayyib atau baik. 

“Pangan hewani yang halal berarti memenuhi persyaratan syar’i, termasuk pada saat penyembelihan. Sedangkan pangan hewani yang tayyib berarti pangan hewani tersebut harus baik dari segi kesehatan, gizi,  rasa dan dari segi packagingnya” sebut Dedi.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan bahwa Juleha menjadi kata kunci untuk menghasilkan produk pangan hewani yang betul – betul halal dan toyyib. 

“Jadi halalan dan toyyiban itu di mulai dari Juleha, dimulai dari penyembelihan yang halal”, kata Dedi.

Kegiatan di lanjutkan dengan pemberian materi terkait penanganan daging yang halal dengan Juleha oleh narasumber dan di dampingi Widyaiswara Divisi Kesmavet dan RPH BBPP Batu, Iskandar Muda.

zoom-2.jpg

Peserta BOC di ajak langsung untuk melihat tahapan juleha di RPA Nayla, mulai dari proses penyembelihan dan penanganan daging sampai siap untuk di distribusikan kepada konsumen, dimana semua proses di pastikan memenuhi standar kehalalannya.  

Menurut Gunawan, dengan Juleha usaha yang di jalankan akan terjamin, karena konsumen akan puas dengan hasil daging yang di siapkan karena bisa dipastikan daging tersebut ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Selain itu dengan adanya juleha, masyakarat atau konsumen akan semakin yakin sehingga akan meningkatkan penjualan.

Sebagai penutup, Kepala BBPP Batu, yang di wakili Ketua Tim Kerja Pelatihan Aparatur dan Non Aparatur, Catur Puryanto menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber, panitia dan semua pihak yang telah mensukseskan BOC volume 264. Catur juga berharap dengan BOC ini dapat memberikan inspirasi bagi insan pertanian di Indonesia, sehingga terlahir talenta-talenta pelaku usaha di sektor hillirisasi peternakan yang digawangi para milenial yang penuh semangat membangun lapangan kerjanya sendiri.  

“Mari kita menata diri, mempersiapkan diri dengan baik. Sektor pertanian Indonesia di masa depan membutuhkan karya-karya nyata kita di saat ini,” pungkas Catur. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES