Advertisement
Indonesia Positif

SatPol PP Sumba Timur Sebut 5 Solusi Tertibkan PKL di Kota Waingapu

Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumba Timur menyebut ada lima solusi tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kota Waingapu. ... ...

TIMES Indonesia,
SatPol PP Sumba Timur Sebut 5 Solusi Tertibkan PKL di Kota Waingapu
PKL saat berjualan di jalan-jalan sepanjang pasar Inpres Kota Waingapu. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

SUMBA TIMUR Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumba Timur menyebut ada lima solusi tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kota Waingapu.

“Ada lima solusi yang harus kita jalankan agar penertiban dan pengawasan PKL di dalam Kota Waingapu tertata dengan baik. Apalagi di pasar Inpres Kota Waingapu yang sangat memprihatinkan itu,” kata Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sumba Timur Melkianus Damu Patimara, SH, Rabu (3/7/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan, lima solusi dalam penyelesaian pemecahan masalah terhadap PKL yang berjualan tidak tertata dengan baik atau berjualan dijalan-jalan hingga menguasai setengah badan jalan di sekitar kompleks pasar inpres kota Waingapu.

Melki menyebut  lima solusi itu adalah yang pertama, PolPP harus mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, Kedua, dukungan anggaran yang memadai untuk SatPol PP, Ketiga, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas kerja yang memadai, Keempat, secara khusus perlu Pos Pol PP disekitar pasar agar berfungsi 1x24 dalam pengawasan dan Kelima adanya koordinasi dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait dengan pasar dan kebersihan.

Menurutnya, terkait dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Sumba Timur ini tentunya ada payung hukumnya yaitu Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.

“Nah, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perda itu memang salah satu obyek yang menjadi perhatian serius kita adalah yang berjualan di pasar inres yang sangat memprihatinkan karena mereka berjualan sudah menggunakan sebagian badan jalan,” ujarnya.

Melki mengatakan, SatPol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban maka terkait dengan Perda itu setiap hari melaksanakan patroli terutama di pasar.

Advertisement

“Yah, dengan pengawasan itu, terus terang kami juga terkendala karena setiap kali melakukan patroli memang posisi sudah tertib tetapi begitu kami kembali ke kantor mereka berjualan lagi di jalan-jalan. Tentunya dengan masalah ini kami sampaikan lima solusi tadi yang tentunya kita juga harus saling berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait,” ungkap Melki.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Habibudin
PenulisMoh HabibudinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia