Dosen FH Unisma Malang Teliti Pentingnya Pendaftaran Tanah Terhadap Aset Tanah Pemerintah

TIMESINDONESIA, MALANG – Tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah merupakan aset daerah yang harus di disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat 1 yang menyebutkan bahwa barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Pusat/Daerah harus di sertipikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan pentingnya mensertipikatkan tanah aset daerah milik implikasi yuridis terhadap kedudukan tanah tersebut sebagai aset daerah.
Aset Pemerintah Kota Malang yang dimiliki sebanyak 8.264 bidang tanah yang sudah teriventarisir namun belum memiliki sertifikat semuanya. Aset yang belum bersertifikat rawan mengalami sengketa tanah karena akan ada kemungkinan tanah atau bangunan tersebut diambil alih pihak lain. Akibat permasalahan yang muncul akibat dari tidak adanya sertifikat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Malang terhadap aset tanah di Kota Malang, maka perlu adanya penelitian terkait perlindungan aset tanah Pemerintah Kota Malang. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis.
Advertisement
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Penelitian dilakukan oleh Isdiyana Kusuma Ayu, SH., M.Kn dan Pinastika Prajna Paramitha, SH., MIL yang merupakan dosen FH Unisma. Hasil penelitian ditemukan bahwa Pemerintah Kota Malang memiliki 8000 aset dan 16 aset baru yang saat ini sedang disertifikatkan. Pemerintah sedang berupaya untuk mempertahankan aset-aset ini, dengan 182 aset telah disertifikatkan pada bulan Januari 2023. Aset yang disertifikatkan meliputi rumah dan tanah yang berstatus dan berstatus hukum. Pemerintah Malang juga menargetkan 2.500 bidang untuk menutupi tanah tersebut. Pemerintah hanya mengumpulkan aset dari masyarakat setempat, tetapi tidak terlibat langsung dengan mereka. Masyarakat yang menggunakan aset ini juga terlibat dengan pemerintah dan menerima retribusi. Pemerintah juga bernegosiasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak disalahgunakan oleh pemerintah.
Pemerintah telah melakukan penilaian penggunaan lahan melalui Kementerian Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Hal ini membantu memastikan bahwa lahan digunakan secara efisien dan efektif. Pemerintah Malang menyadari bahwa aset merupakan sumber daya yang penting bagi pemerintah sebagai dasar penilaian penggunaan lahan. Mereka harus mengelola sumber daya ini secara efektif untuk memaksimalkan potensi ekonomi dan berfungsi sebagai penyedia layanan publik.
Pentingnya mendefinisikan hak, seperti hak-hak seperti kebebasan, kemerdekaan, dan kesetaraan, sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dilindungi dan dijaga. Hal ini dapat dicapai melalui konsultasi publik dengan pemerintah, investor, dan masyarakat. Indonesia memiliki sistem konsultasi publik yang negatif, yang dipengaruhi oleh perlindungan hukum dan kontrol pemerintah, seperti pembuatan undang-undang publik. (*)
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |