Bimtek Penuntut Umum, Kajati NTT Sebut Pendekatan Keadilan Restoratif

TIMESINDONESIA, KUPANG – Bimbingan Teknik (Bimtek) penuntut umum yang dilaksanakan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo, SH, MH, menyebut sebagai mediator dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif.
“Bimtek penuntut umum yang dilaksanakan pada Kamis (25 /7/2024) kemarin sebagai mediator dalam peyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative,” kata Zet dalam keterangannya yang diterima Jumat (26/7/2024).
Advertisement
Ia mengatakan, pihaknya mengapreasiasi dalam kegiatan itu terpilih sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Bimtek yakni Provinsi NTT terdiri dari 21 Kabupaten dan 1 Kota terdapat 17 Kejaksaan Negeri dan 2 Cabjari.
Zet menyampaikan, bahwa Kejati NTT pada periode tahun 2020 hingga saat ini telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan pendekatan keadilan restotarif sebanyak 133 perkara dan khusus tahun 2024 telah menyelesaikan 24 perkara.
Tujuan dari pelaksanaan Bimtek ini lanjut dia, agar terbangun kesamaan persepsi serta pemahaman dalam penanganan perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif dengan berlakunya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
“Serta akan berlakunya Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana,” jelasnya.
Menurutnya, perkembangan kebijakan dalam melaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif perlu diarahkan agar penuntut umum tetap memahami kerangka filsafat keadilan restoratif.
“Tentunya sinergi dengan penegak hukum lain serta pada akhirnya pemenuhan terhadap standar minimal kompetensi penuntut umum sebagai mediator,” ungkap Kajati NTT. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |