Rektor UWG Malang: Abah Anton Perlu Judicial Review untuk Maju Pilkada

TIMESINDONESIA, MALANG – Dr. Anwar, SH., MHum., Rektor Universitas Widyagama/ UWG Malang dan juga dosen Fakultas Hukum serta Pakar Hukum Tata Negara (HTN), memberikan tanggapan terkait rencana Abah Anton untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Malang. Abah Anton sebelumnya pernah terjerat kasus hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, Dr. Anwar merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 14 ayat 2 poin f. Pasal ini menjadi topik diskusi hangat terkait peluang Abah Anton dalam Pilkada Kota Malang.
Advertisement
Dr. Anwar menyarankan agar Abah Anton mengajukan judicial review terkait pasal tersebut, mengingat pentingnya kepastian hukum bagi Abah Anton untuk maju sebagai calon Walikota Malang. “Permasalahan ini dapat diselesaikan melalui judicial review karena Abah Anton memiliki kepentingan untuk maju dalam Pilkada Kota Malang,” jelas Dr. Anwar.
Menurut Dr. Anwar, hasil judicial review ini akan memberikan kepastian hukum bagi Abah Anton, sehingga tidak ada lagi polemik saat pemilu dilaksanakan. “Perjalanan Abah Anton untuk maju ke Pilkada Kota Malang harus didahului dengan judicial review sebelum KPU menerima pendaftaran sebagai calon walikota nantinya,” tambahnya.
Dengan adanya judicial review ini, diharapkan proses pencalonan Abah Anton dalam Pilkada Kota Malang dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan hukum yang mengganjal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |