KPK RI Dorong Keberlanjutan Proyek Strategis Hingga Deteksi Kebocoran Aset Daerah di Sumba Timur

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Wilayah V menemukan kebocoran dalam hal penguasaan individu atas aset milik darah Kabupaten Sumba Timur.
Selain itu KPK RI juga mendorong tindak lanjut dari proyek strategis di Sumba Timur yakni pembangunan tambak udang modern. Sebagai informasi, pada Februari 2024 lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) teken nota kesepakatan pembangunan tambak udang terintegrasi hulu dan hilir di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai. Dalam kesepakatan tertuang Penjanjian Pakai Barang Milik Daerah seluas 2.085 Ha yang ditaksir memilki nilai investasi hingga Rp7,5 trilun.
Advertisement
Oleh sebab itu, Tim Satgas Korsup KPK RI Wilayah V secara khusus meminta Pemkab Sumba Timur untuk turut serta mengawal proyek terintegrasi yang diperkirakan akan selesai dibangun pada tahun 2027 mendatang.
“Kami mendorong agar Sumba Timur aktif begaimana mengawal serta memastikan kebermanfaatan atas investasi dari Pemerintah Pusat,” kata Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah V KPK RI Bidang Penindakan Herie Purwanto yang diterima keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Ia menegaskan, kebermanfaatan dimaksud setidaknya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga penggunaan tanah di wilayah Sumba Timur tidak sia-sia. Apakah pekerja di tambak udang itu berasal dari warga asli di sini atau bahkan dapat menimbulkan multiplier effect (dampak meluas) lainnya seperti berdirinya hotel, penginapan atau tempat makan.
Ia menjelaskan, tak sampai di situ. Tim Satgas Korsup KPK RI Wilayah V mendapati temuan adanya penguasaan individu atas aset daerah Sumba Timur. dimana terdapat 2 aset milik Pemkab Sumba Timur yang saat ini berdiri bangunan permanen atas nama perorangan.
Adapun tambah Herie, aset pertama yang dimaksud, berlokasi di Radamata Waingapu. Tercatat terdapat bangunan permanen seluas 202 M2 atas nama mantan pejabat publik di Sumba Timur yang semestinya digunakan sebagai Mess Badan Peneliti dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi NTT.
Kemudian aset kedua, diketahui berlokasi di Kelurahan Hambala Waingapu dimana terdapat aktivitas perorangan dari salah satu pejabat daerah aktif di Sumba Timur seluas 170M2 yang semestinya merupakan bagian dari tanah cadangan milik Pemkab Sumba Timur.
“Tentunya kebermanfaatan ini dari aspek pencegahan Tim Satgas Korsup KPK RI Wilayah V mendorong Pemkab Sumba Timur agar segera menyelesaikan temuan tersebut. Setidaknya SKPD Sumba Timur duduk bersama untuk menindaklanjuti kejelasan temuan,” paparnya.
“Kami mendorong agar Dinas-dinas terkait di lingkup Pemkab Sumba Timur dapat selesaikan temuan di lapangan. Apakah pihak terkait dapat hak guna atas tanah lalu menyewakan ke Pemkab sehingga timbul kebermanfaatan bagi pihak terkait. Catatan penting nya kami akan mengawal dan meminta laporan perkembangan dari penyelesaian temuan,” tegas Herie.
Selain itu, Tim Satgas Korsup KPK RI Wilayah V temukan kebocoran aset daerah yang masih dikuasai mantan SKPD Sumba Timur. Data Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sumba Timur menunjukkan terdapat 22 motor dengan nilai harga perolehan aset mencapai Rp283,08 juta.
Kemudian terdapat 8 unit barag elektronik investasi daerah yang harga perolehannya mencapai Rp117,3 juta serta 1 unit rumah dinas seharga perolehan ditaksir senilai Rp42,7juta, itu belum terhitung inflasi maupun depresiasi nilai aset.
Kebocoran kas PAD dan Tata Kelola BMD Sumba Timur ini jadi temuan yang wajib ditindaklanjuti sebab. Melihat hasil Monitring Center for Prevention (MPC) tahun 2023 ada tidak keselarasan dengan temuan di lapangan. Dimana MPC 2023 Pemkab Sumba Timur menyentuh angka 76,64% dengan penilaian area intervensi Barang Milik Daerah 72,01% dan Optimalisasi Pajak 98,72%.
“Maka inilah tujuan kami hadir disini Korsup KPK RI sedang medorong aksi kolaborasi antara pencegahan dan penindakan karena kami ingin membantu langkah Pemkab dalam mengelola sistem pemerintahannya. Jangan sampai MCP hanya dijadikan syarat adiministrasi saja. Maka kami akan buktikan dengan kunjungan ke lapangan,” terang Herie.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |