Indonesia Positif

Meski Pakan Ternak Bebas PPN, Wajib Pajak Omzet Tertentu Harus PKP

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:47 | 48.07k
Petugas KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) Lumajang memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada Pengusaha Kena Pajak. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Petugas KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) Lumajang memberikan edukasi kewajiban perpajakan kepada Pengusaha Kena Pajak. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, LUMAJANG – Pemerintah membebaskan pakan ternak dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan pakan ternak ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Meski termasuk objek pajak yang dibebaskan, pengusaha pakan ternak yang omzetnya dalam setahun sudah melebihi Rp4,8 miliar tetap wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Oleh sebab itu, pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka Aktivasi Akun PKP kepada Faisol, salah satu pengusaha pakan ternak di Desa Banjarwaru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Rabu, 10/7) .

Advertisement

“Wajib pajak yang kami datangi hari ini sebelumnya sudah dikukuhkan sebagai PKP secara Jabatan oleh Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo. Karena sudah terdaftar secara jabatan, yang bersangkutan cukup mengajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP di KP2KP Lumajang,” jelas Indra Ardianto, salah satu petugas verifikasi lapangan.


Merespon kedatangan petugas KP2KP Lumajang, Faisol kemudian menjelaskan secara singkat mengenai usaha yang sedang ia rintis.

“Usaha pakan ternak sudah saya rintis sejak 2017 dan hingga saat ini memiliki 14 karyawan. Di sini kami hanya bertindak sebagai distributor pakan ternak, bukan produsen. Biasanya setiap minggu kami mengirim pakan ternak mulai dari pakan sapi, kambing, ikan, unggas, dan kucing ke toko-toko pakan ternak di sekitar Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Jember,” ungkap Faisol kepada petugas.

 Dalam kesempatan yang sama, petugas verifikasi lapangan KP2KP Lumajang Dima Rahmadika juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang melekat pada Faisol setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Meski pakan untuk hewan ternak termasuk barang yang dibebaskan dari PPN, karena sudah menjadi PKP maka Bapak Faisol tetap wajib membuat faktur pajak setiap kali ada transaksi serta memungut PPN. Adapun PPN dikenai atas pakan kucing saja sebab kucing bukan termasuk hewan ternak,” jelas Dima kepada Faisol. Tak lupa, Dima menegaskan bahwa seluruh layanan dan konsultasi perpajakan di kantor pajak gratis alias tidak dipungut biaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES