Kakanwil Kemenkumham Jabar Tandatangani Kontrak Addendum, Tingkatkan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar), Masjuno, secara resmi menandatangani kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada Jumat (11/10/2024).
Penandatanganan ini dilakukan dengan 24 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi di wilayah Jawa Barat. Tujuan dari penandatanganan ini adalah untuk memperkuat kerja sama antara Kantor Wilayah dengan PBH dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Advertisement
Dengan adanya addendum ini, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno berharap dengan program bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif dan realisasi anggaran dapat terserap secara optimal. Ia juga menekankan pentingnya peran PBH dalam memberikan bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat," ujar Masjuno dalam sambutannya.
Dengan adanya penambahan anggaran, Masjuno mengingatkan, PBH dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
"Saya mengimbau kepada PBH untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak addendum ini merupakan tindak lanjut dari surat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
"Penandatanganan kontrak addendum ini tindak lanjut dari surat BPHN," katanya menandaskan.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |