Tim Advokasi Hukum Desak Menteri ATR Terbitkan Keputusan Pembatalan SHGB atas Pagar Laut Tangerang

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Masalah pagar laut yang menjadi perhatian publik kini memasuki tahap penting. Dalam konferensi pers pada 22 Januari 2025, Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar yang terletak di laut Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, mendesak Menteri ATR untuk segera menerbitkan Keputusan Pembatalan SHGB yang dianggap bermasalah.
Advertisement
Johan menjelaskan bahwa sesuai aturan, Menteri ATR/BPN wajib mengeluarkan keputusan pembatalan apabila ada cacat administrasi atau yuridis dalam produk hukum yang diterbitkan kementerian atau kantor wilayah.
"Dalam hal ini, Keputusan Pembatalan harus segera diterbitkan karena sertifikat tersebut diduga memiliki cacat prosedural," kata Johan, Jumat (24/01/2025).
Johan juga menambahkan bahwa masyarakat menantikan kepastian hukum terkait SHGB yang telah dicabut oleh Menteri ATR.
"Kami percaya bahwa Menteri ATR telah yakin dengan pernyataannya, dan masyarakat berharap keputusan pembatalan segera diterbitkan," tegasnya.
Zentoni, anggota Tim Advokasi Hukum, menegaskan bahwa pencabutan SHGB hanya melalui pernyataan saja tidak cukup.
"Pernyataan tanpa tindakan konkret tidak akan membawa kepastian. Keputusan Kepala ATR/BPN harus segera diterbitkan," ujarnya.
Jika hal ini tidak dilakukan, Tim Advokasi akan menyarankan Menteri ATR untuk mundur, karena hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kami berharap ketegasan Menteri ATR dalam menangani masalah ini dapat menjadi contoh bagi semua pihak, terutama oknum-oknum pengusaha, bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan dibiarkan di negara hukum ini," tutupnya.
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia terdiri dari para advokat antara lain: Biren Aruan, Zentoni, Asep Dedi, Johan Imanuel, Jarot Maryono, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Indra Rusmi, Hamalatul Qurani, Intan Nur Rahmawanti, Abdul Jabbar, Yogi Pajar Suprayogi, John Sidabutar, Ondo Simarmata, Arnold Nainggolan, dan Erik Anugra Windi.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |