Indonesia Positif

DJP Kenalkan Buku Besar Digital pada Pengusaha Properti

Senin, 24 Februari 2025 - 10:39 | 26.52k
Erna Irawati, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen menjelaskan tentang fitur Buku Besar Digital dalam Aplikasi Coretax. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Erna Irawati, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen menjelaskan tentang fitur Buku Besar Digital dalam Aplikasi Coretax. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi wajib pajak pada kegiatan edukasi Coretax di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para pengusaha properti anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Malang, DJP memperkenalkan fitur Taxpayer Ledger atau Buku Besar Wajib Pajak yang tersedia dalam aplikasi Coretax.

Advertisement

Penyuluh-Pajak-coretax.jpg

Fitur ini berfungsi sebagai catatan digital yang mencatat seluruh transaksi perpajakan wajib pajak, baik di sisi kewajiban maupun hak yang telah dilakukan. “Buku Besar Wajib Pajak memberikan informasi lengkap tentang posisi perpajakan seseorang atau badan, sehingga wajib pajak bisa lebih mudah melakukan rekonsiliasi data serta memastikan kepatuhan mereka,” ujar Erna Irawati, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen.

Secara teknis, fitur ini mencatat dua sisi utama yitu sisi debit, yang mencerminkan kewajiban wajib pajak, seperti Surat Pemberitahuan Kurang Bayar (SPT KB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Tagihan Pajak (STP), hingga putusan hukum yang menyebabkan adanya kekurangan pembayaran pajak. Sisi Kredit, yang menunjukkan hak wajib pajak, seperti pembayaran pajak yang telah dilakukan (SPT KN), deposito pajak, restitusi yang diterima (SPTLB, SKPLB), hingga kompensasi atau pengurangan pajak tertentu.

Anum-Intan.jpg

Dengan adanya Buku Besar Wajib Pajak di Coretax, wajib pajak, khususnya di sektor properti, dapat lebih mudah memonitor status pajaknya secara real-time, menghindari potensi sengketa akibat perbedaan pencatatan, serta memastikan perhitungan pajak yang lebih akurat.

"DJP berharap fitur ini dapat mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi dan mengurangi risiko denda atau sanksi akibat kesalahan administrasi," ujar Erna.

Ke depan, DJP terus berupaya mengedukasi wajib pajak mengenai pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan. Dengan digitalisasi ini, transparansi perpajakan semakin meningkat, memberikan manfaat baik bagi wajib pajak maupun pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES