Ratusan Warga Masih Antre di Samsat Pemalang Hingga Malam Hari Ikuti Program Pemutihan Pajak

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Pemutihan pajak kendaraan di Pemalang dan seluruh kota di Jawa Tengah dimulai hari ini.
Diperkirakan ribuan warga kabupaten Pemalang dari pagi hingga malam ini pukul 19.30 Wib, memenuhi ruang pembayaran dan halaman kantor Samsat untuk mengajukan penghapusan denda dan tunggakan pajak.
Advertisement
Menurut Bripka Yogi Dharma, petugas pengesahan pajak Samsat Pemalang, ketika dikonfirmasi mengatakan hingga pukul 19.00 Wib, yang tercatat pada pelayanan Samsat Mobil masih mencapai ratusan berkas,
" Sampai Pukul 19.30 Wib, masyarakat animonya sangat banyak sekali memanfaatkan pembebasan jeda pajak yang sudah telat maupun untuk sampai 4 tahun ke depan dari program kami. Sampai dua bulan ke depan insyaallah mudah mudahan lancar. Caranya mudah sekali, kalau untuk pajak tahunan cukup bawa STNK sama KTP saja nanti akan diberitahukan jumlah pembayarannya lalu langsung pembayaran di kasir," terang Yogi, pada Selasa malam (8/4/2025).
Dirinya menambahkan, bahwa untuk Samsat induk jumlah pemohon semuanya untuk hari ini dari pagi sampai malam belum tahu jumlahnya,
"Untuk pelayanan di mobil ini sampai malam jumlahnya sekitar 480 dari pemalang semua," tutupnya.
Sementara itu_ Fahrul Hidayat (30) seorang warga Desa Bulakan Sawangan, Kecamatan Belik mengeluhkan pelayanan yang ada di Samsat Pemalang,
"Saya ngantre dari jam 8 pagi sampai malam, untuk ganti plat nomer. Untuk cek fisiknya berantakan jadi lama ngantrenya, motor di antrean belakang tahu-tahu dokumennya sudah di depan. Tidak ngikutin alur antrean tidak teratur, sedangkan untuk yang lain tertib semua dan untuk biaya. Saya berharap ke depannya Samsat Pemalang diperbaiki lagi cek fisiknya biar antrenya tertib," keluhnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pemalang dan seluruh kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah beserta tunggakan dan dendanya resmi dimulai pada hari ini, Selasa (8/4/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta tunggakan pajak dan dendanya ini berlangsung hampir tiga bulan, dan akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat dari Jawa Tengah pun diimbau untuk memanfaatkan pemutihan pajak ini semaksimal mungkin. Terutama kendaraan-kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya, karena tunggakannya akan benar-benar dihilangkan beserta denda-dendanya.
Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja, tanpa perlu membayar tahun-tahun sebelumnya.
Cara untuk ikut dalam program pemutihan pajak ini pun cukup mudah, seperti membayar pajak tahunan pada umumnya. Yakni hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja untuk melakukan pembayaran pajak.
Dasar hukum penghapusan pajak ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |