Advertisement
Indonesia Positif

Satpol PP Bontang Siap Tertibkan Trotoar Jalan Slamet Riyadi Loktuan Minggu Ini

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang (Satpol PP Bontang) bakal menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

TIMES Indonesia,
Satpol PP Bontang Siap Tertibkan Trotoar Jalan Slamet Riyadi Loktuan Minggu Ini
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Arianto memberikan keterangan terkait penertiban trotoar Jalan Slamet Riyadi Loktuan. (Foto: Rezwan/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sebarkan Narasi Positif untuk Indonesia

Aplikasi Jurnalisme Positif (AJP) hadir sebagai ruang kolaboratif untuk menebarkan berita baik, inspiratif, dan membangun. Kami mengajak jurnalis, pembuat konten, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan ekosistem informasi yang sehat, optimis, dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

BONTANG Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang (Satpol PP Bontang) bakal menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL. Dalam aturan tersebut secara tegas melarang pedagang berjualan di atas badan jalan maupun trotoar yang mengganggu hak pejalan kaki.

Advertisement

Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Arianto, mengatakan bahwa pihaknya juga menerima laporan masyarakat, bahwa masih banyak PKL berjualan di sepanjang trotoar Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan.

"Setelah menerima laporan tersebut, sudah kami datangin beberapa PKL yang berjualan sepanjang trotoar di depan PT.Kelsri sampai lampu merah Loktuan bersama Pihak Kelurahan Loktuan, hari ini juga sudah diberikan surat teguran satu dari pihak kelurahan," ungkapnya saat disambangi oleh awak media pada Senin (14/04/2025) malam.

Ia juga menyebutkan, penertiban kali ini masih bersifat persuasif. Petugas Satpol PP akan kembali melakukan koordinasi bersama pihak Kelurahan Loktuan untuk memberikan peringatan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang terkait Perda tersebut. 

“Ada tiga kali peringatan yang kami berikan. Yang pertama peringatan dengan surat teguran kesatu dengan waktu tujuh hari, Minggu depan akan dilayangkan surat teguran kedua dengan waktu tiga hari, dan peringatan ketiga jangka waktu dua hari, jika masih ada yang berjualan sepanjang trotoar akan dilakukan penindakan," tuturnya.

Lebih lanjut Arianto mengatakan, bahwa pihaknya tidak melarang para PKL untuk berjualan di kawasan tersebut. Namun meminta agar aktivitas jual beli tidak mengganggu hak para pengguna trotoar.

Advertisement

“Kami tidak melarang PKL berjualan di sana, hanya mengatur agar mereka tidak berjualan atau menghalangi hak pejalan kaki di trotoar. Namun, jika PKL masih tidak mengindahkan peringatan yang sudah disampaikan, maka tindakan tegas akan langsung kami lakukan seperti merapikan tempat dan melakukan pembokaran sesuai dengan peraturan yang ada," tutup Arianto. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Kusnadi
PenulisKusnadiSarjana Ekonomi Universitas Muslim Indonesia (1997). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 Meliput berbagai topik dan isu termasuk politik, hukum, umkm,ekonomi kreatif, wisata, olahraga hingga seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia