ASN Dukung Program Transportasi Umum untuk Kurangi Kemacetan dan Polusi di Jakarta

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta Selatan menyambut positif kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Mereka berharap langkah ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh pegawai negeri untuk memanfaatkan angkutan massal saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja setiap Rabu.
Advertisement
"Program pemerintah ini bagus karena mengurangi polusi udara dan kemacetan," ujar Suparmo, salah seorang ASN, saat berbincang di Halte Transjakarta Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Suparmo menceritakan pengalamannya menggunakan rute Mikrotrans JAK17 dari Senen menuju Pulo Gadung, kemudian transit di Halte Ragunan sebelum melanjutkan perjalanan dengan rute 6N menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Meski harus berpindah kendaraan, ia mengaku lebih hemat biaya dan turut berkontribusi mengurangi kemacetan.
Menurutnya, efeknya sangat positif. Lalu lintas lebih lancar dan lebih aman.
Sementara itu, Ari, ASN lainnya, menegaskan bahwa sebagai pegawai pemerintah, ia merasa berkewajiban memberikan contoh kepada masyarakat dengan beralih ke transportasi umum.
Ia berharap, program ini bisa menginspirasi warga untuk lebih sering lagi menggunakan Mikrotrans, Transjakarta, MRT, atau LRT. Tidak harus setiap Rabu saja.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mulai berlaku pada 30 April 2025 ini bertujuan memberikan contoh nyata dalam mendukung pengurangan polusi, pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Instruksi Gubernur tersebut mencakup berbagai moda transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), bus reguler, angkot, kapal, serta angkutan antar-jemput karyawan.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas lapangan dengan mobilitas khusus. Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan terhadap ASN ini juga diikuti oleh warga Jakarta lainnya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |