DPMPTSP Bontang Komitmen Mendukung Kemajuan Ekonomi Masyarakat

TIMESINDONESIA, BONTANG – dir="ltr">Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Bontang) terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh perizinan usaha.
Hal ini disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, saat ditemui, Rabu (30/04/2025)
Advertisement
Menurut Febtri, meskipun pembinaan teknis terhadap UMKM menjadi ranah Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (DKUMP), DPMPTSP Bontang tetap berperan aktif dalam mendampingi pelaku usaha yang hendak mengurus izin setelah pembinaan dilakukan.
"Ketika UMKM sudah dibina dan siap berusaha, mereka datang ke kami untuk mengurus izin. Di situ kami dampingi dan bantu jelaskan syarat-syaratnya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pendampingan yang diberikan mencakup penjelasan alur perizinan, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, serta rujukan instansi terkait jika diperlukan, seperti pengambilan surat keterangan RT, kelurahan, atau rekomendasi teknis dari DKUKMP.
"Kalau dokumen belum lengkap, kami arahkan. Kalau butuh surat tertentu, kami bantu koordinasi," ungkap Febtri.
Layanan perizinan UMKM dilakukan secara digital melalui sistem aplikasi di DPMPTSP Bontang. Jika seluruh dokumen dan persyaratan sudah terpenuhi, maka proses penerbitan izin tidak memakan waktu lama.
"Kalau syarat sudah lengkap, tinggal kami proses. Tidak sampai berhari-hari, paling satu dua hari izin bisa keluar," katanya.
Febtri juga menuturkan bahwa proses layanan perizinan ini difokuskan di gerai pelayanan Pasar Rawa Indah, sedangkan untuk pemohon dengan kondisi khusus seperti lansia, tetap bisa dilayani di kantor utama DPMPTSP Bontang jalan Awang long.
Ia menekankan bahwa kendala utama yang kerap membuat proses izin terhambat berasal dari dokumen teknis yang menjadi tanggung jawab dinas teknis lainnya.
"Kalau dari kami, begitu dokumen lengkap, langsung kami proses. Kalau yang teknis, itu di luar ranah kami," tutup Febtri. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |