ATR BPN Bondowoso Targetkan 1.569 Masjid dan Musala Memiliki Sertifikat Wakaf Tahun Ini

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bondowoso menargetkan 1.569 masjid dan musala sudah memiliki sertifikat wakaf tahun 2025 ini.
Kepala ATR/BPN Bondowoso, Zubaidi mengatakan, pihaknya melakukan sensus masjid/musala selama dua bulan. Yakni Mei dan April, untuk memastikan nama, status wakaf, titik koordinat dan kondisi riil.
Advertisement
Selain sensus, ATR/BPN juga melakukan sosialisasi dengan menggandeng organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Sementara dari hasil sensus tersebut kata dia, masjid dan musala di Bondowoso berjumlah 4.400 yang tersebar di 219 desa/kelurahan. Dengan rincian 1.072 masjid dan musala 3.328 bangunan.
Kemudian dari jumlah 4.400 itu, ada 1.569 masjid/musala yang berdiri di atas tanah wakaf dan siap disertifikasi wakaf. “Sekitar 35 persen yang menjadi target wakaf. Sisanya musala atau masjid pribadi,” jelas dia.
Kemudian dari 1.569, sudah ada 723 masjid/musala yang memiliki sertifikat wakaf. Sementara ada 846 masjid/musala diwakafkan namun belum tersertifikat wakaf.
“Jumlah 846 itu ditargetkan selesai tahun 2025 ini. Awal bulan progresnya baru 100-an, akan ditingkatkan lagi,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Adapun langkah yang diupayakan yakni membentuk dua tim. Yakni tim fisik atau pengukuran serta tim yuridis atau pemberkasan.
Sementara untuk tim pengukuran akan menyisir satu desa secara utuh. Misalnya ada empat musala yang diwakafkan di satu desa maka akan diukur semua.
“Jadi tidak satu desa satu musala diukur, kemudian kembali lagi. Sekarang harus lengkap, desa mana yang siap diukur, kita kordinasi, kemudian kita ukur. Kita bantu pemberkasan,” paparnya.
Sementara untuk yang 65 persen musala/masjid pribadi, jika suatu waktu mau diwakafkan, Pihaknya siap menerima hal itu.
Sementara salah satu keuntungan diwakafkan adalah bisa mendapatkan bantuan, karena sudah ada kepastian hukum untuk tanahnya sehingga mudah mendapatkan bantuan. Selain itu untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, proses sertifikasi wakaf masjid/musala ini tidak dibarengi anggaran dari pemerintah. Baik dari APBN, APBD kabupaten atau bantuan yang lain.
Hal itu menjadi kendala tersendiri. Dia berharap ada intervensi pemerintah daerah baik dari sisi kebijakan hingga anggaran.
“Kebetulan BWI kan belum terbentuk, belum dilantik oleh pak bupati. Nanti kita bicara dengan Pemkab, Kemenag, BWI agar ada MoU,” paparnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |