Konsultasi Publik RJPMD Tahun 2024-2029, Begini Harapan Kepala Bappeda Pemkab Pulau Morotai

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAI – Pemkab Pulau Morotai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah memulai menggelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025-2029.
Pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik yang di hadiri dan dibuka langsung oleh Sekda Pemkab Pulau Morotai, M Umar Ali, berlangsung di Lantai II Aula Utama Kantor Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (01/7/2025).
Advertisement
Kepala Bappeda dan Litbang Pemkab Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, menegaskan bahwa forum konsultasi publik ini dilaksanakan dengan maksud untuk memperkuat peran serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Adapun tujuan forum ini adalah:
1. Menjaring aspirasi, saran, dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap rancangan awal RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025-2029;
2. Menyelaraskan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah dengan kebutuhan dan harapan masyarakat;
3. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Pelaksanaan kegiatan forum konsultasi publik ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025, yang bersumber dari DPA Bappeda dan Litbang Kabupaten Pulau Morotai," terangnya.
Menurut Ahdad, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan daerah. Penyusunan RPJMD mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Bukan hanya itu, RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025-2029 juga disusun berdasarkan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025-2045, yang memuat visi jangka panjang pembangunan selama 20 tahun. Karena RPJPD menjadi pedoman arah pembangunan daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
Ia merinci secara umum, tahapan penyusunan RPJMD dimulai dari:
1. RPJPD, yang memuat visi dan arah pembangunan jangka panjang 20 tahun.
2. RPJMD, sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah terpilih untuk jangka menengah 5 tahun.
3. RKPD, sebagai dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas pembangunan daerah dalam satu tahun anggaran.
"Saat ini kita memasuki tahap penyusunan rancangan awal RPJMD, yang harus dikonsultasikan kepada masyarakat melalui forum ini. Masukan dan saran yang kita himpun hari ini akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan akhir, yang kemudian dibahas bersama DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terangnya.
"Melalui forum konsultasi publik ini, saya mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif, menyampaikan ide, gagasan, serta masukan konstruktif. Kita berharap, RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025-2029 nantinya akan menjadi dokumen yang berkualitas, aspiratif, realistis, implementatif, serta benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tutup Kepala Bappeda dan Litbang, Ahdad Hi Hasan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |