Kolaborasi DJP dan Notaris, Validasi Pajak Disorot

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menggelar pertemuan bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Malang Raya di Aula Bromo Kanwil DJP Jawa Timur III (Rabu, 2/7). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi untuk membahas sejumlah isu krusial yang sering dihadapi masyarakat, mulai dari validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PHTB).
“Kerja sama lintas profesi sangat penting. Kami terbuka untuk kolaborasi, termasuk dalam penyusunan pelatihan penggunaan Coretax atau sosialisasi perpajakan lainnya. Bila memang dibutuhkan, kami akan fasilitasi,” ujar Untung.
Advertisement
Ia menambahkan, pertemuan ini merupakan salah satu upaya DJP dalam mendengar masukan masyarakat dan memahami kebutuhan masyarakat.
Salah satu isu yang disoroti dalam pertemuan tersebut adalah durasi proses validasi SSP PPh atas PHTB. Ketua Pengurus Daerah IPPAT Pasuruan Raden Robby mengungkapkan bahwa masyarakat sering harus menunggu hingga tujuh hari kerja untuk mendapatkan update status validasi.
“Validasi yang terlalu lama akan memperpanjang proses birokrasi administrasi. Kami harap proses validasi bisa dipercepat dan ada kesamaan aturan antar Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujarnya.
Ketua Pengda INI Pasuruan, Aswarush, menambahkan bahwa rendahnya literasi digital dan simpang siurnya pemahaman antara pajak pusat dan daerah juga menjadi hambatan tersendiri. Ia juga berharap agar sistem perpajakan seperti Coretax dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Masyarakat masih bingung soal pajak, apalagi saat proses pembayaran. Untuk itu, kita membutuhkan sistem perpajakan yang mudah dan responsif,” katanya.
Menanggapi hal ini, Untung memastikan bahwa pihaknya akan mengidentifikasi ulang setiap masukan, berkoordinasi dengan KPP terkait, lalu menyampaikan hasilnya ke INI dan IPPAT secara terbuka. “Sistem Coretax saat ini sudah diresmikan, kalau masih ada kekurangan mari kita perbaiki bersama. Kami tidak akan sakit hati menerima kritik, karena memang tugas kami mendengarkan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem layanan perpajakan yang lebih inklusif dan responsif, khususnya di sektor pertanahan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |