Kesehatan

Marak Ginjal Akut Misterius, Dinkes Probolinggo: Jangan Gunakan Sembarang Obat Tanpa Anjuran Nakes

Rabu, 19 Oktober 2022 - 15:11 | 27.21k
Ilustrasi pemberian obat anak balita. (Foto: iStockphoto/grinvalds)
Ilustrasi pemberian obat anak balita. (Foto: iStockphoto/grinvalds)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Seiring merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius belakangan ini, Dinas Kesehatan atau Dinkes Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyarankan masyarakat setempat untuk melakukan pencegahan atas kasus penyakit tersebut, dengan tidak mengkonsumsi obat-obatan secara bebas. Salah satunya seperti paracetamol, tanpa resep atau anjuran dari tenaga kesehatan.

“Untuk sementara jangan konsumsi sembarang obat tanpa rekomendasi dari dokter atau tenanga kesehatan, salah satunya seperti paracetamol. Boleh digunakan kalau sudah mendapat anjuran dari tenaga kesehatan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ungkap Sub Koordinator Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica, kepada TIMES Indonesia, Rabu (19/10/2022).

“Dan alhamdulillah, di Kabupaten Probolinggo, hingga saat ini masih belum ditemukan penyakit tersebut, dan semoga tidak ada yang terjangkit penyakit itu,” sambung dia.

Dewi mengemukakan, pihak Dinas Kesehatan juga akan memberikan surat edaran atau SE kepada seluruh apotek, seperti yang diinstruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Jika anak mengalami demam, jangan lakukan pemberian obat sendiri secara bebas di rumah. Labih baik jika mengalami demam dikompres dengan air bersih atau dilakukan perawatan secara natural dulu. Jangan konsumsi obat sebelum ada anjuran dari dokter atau dari tenaga kesehatan,” kata Dewi.

Karena berdasarkan instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

"Di situ telah disampaikan, bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dewi.

Tidak Konsumsi Obat Bebas Sementara Waktu

Tidak konsumsi obat bebas sementara waktu. Selain itu, untuk pencegahan, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

Penjelasan dalam instruksi itu disebutkan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

Sebagai informasi, berdasarkan data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 Provinsi hingga Selasa (18/10/2022). Data ini berasal dari cabang IDAI yang dia terima dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.

“Dari itu, mari kita bersama-sama untuk melakukan pencegahan-pencegahan atas kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut di Kabupaten Problinggo. Kami Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi untuk pencegahan itu,” ucap Dewi Vironica. (*)  

 


 



 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES