Kesehatan

Menkes RI: Obat Mengandung EG Diproduksi di RI, 99 Pasien Gagal Ginjal Akut Meninggal Dunia

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:20 | 30.67k
Menteri Kesehatan RI (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Antara)
Menteri Kesehatan RI (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers (foto: Dokumen/Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenkes RI Budi Gunadi Sadikin menyebutkan temuan zat kimia berbahaya ada dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal. Zat kimia berbahaya tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).

"Beberapa jenis obat sirop yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirop tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Budi Gunadi menyampaikan ketiga zat tersebut merupakan impuritas dari zat kimia 'tidak berbahaya' yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop.

Obat Etilen Glikol Diproduksi di Indonesia

Menkes RI menyampaikan obat-obatan yang mengandung etilon glikolin dan dietilen glikol tersebut diproduksi di Indonesia. Dia menyampaikan kasus gagal ginjal akut ini terjadi di banyak negara lain, di India, China, segala macem. 

"Etilon glikol dan dietilen glikol itu menyebabkan kematian banyak di negara (lain). Yang kita lihat obat yang dikonsumsi yang meninggal itu diproduksi di sini," kata Budi Gunadi.

Budi Gunadi juga menyampaikan mengatakan sampel darah 99 pasien gagal ginjal akut yang meninggal dunia mengandung etilon glikol dan dietilen glikol. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa obat yang dikonsumsi balita tersebut.

"Tapi intinya memang ada beberapa dari sudah ada 99 balita yang meninggal, terus 99 balita itu kita periksa ada kandungan zat kimia berbahaya di dalamnya, etilon glikol dan dietilen glikol," ujarnya.

Budi pun meminta BPOM untuk mempercepat penelitian dan mengeluarkan keputusan, obat mana saja yang menyebabkan gagal ginjal pada anak-anak dan harus ditarik dari peredaran.

"Kita ambil tindakan preventif, kita tahan dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korbannya balita-balita kita. Kalau obat urusan dokter, tapi kita tahan ke dokter dan apotek-apotek sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya," ujarnya.

Stop Penjualan Obat Sirop

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara, tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.

Langkah cepat ini diambil Menkes RI merupakan upaya kewaspadaan pemerintah atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Kemenkes RI saat ini juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait investigasi ini.

"Kemenkes RI mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan kematian atau fatality rate mendekati 50 persen," ujarnya.

Kasus Gagal Ginjal Akut Ada di 20 Provinsi

Data Kemenkes RI total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10/2022). Sebanyak 99 orang di antaranya meninggal dunia.

Sebagai upaya pencegahan Kemenkes RI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat sirop dan membuang obat sirop yang sudah terbuka.

"Jadi obat sirop jangan digunakan apalagi kalau sudah terbuka atau pernah terpakai. Kalau tidak sakit dalam 7-14 hari bisa dibuang saja," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/10).

Sementara bagi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal yang terlanjur membeli atau mengonsumsi obat dalam bentuk sirop diminta untuk segera menyerahkan obat tersebut ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masing-masing daerah.

Selanjutnya instalasi atau unit farmasi pada rumah sakit atau fasyankes diminta melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI).

Aturan itu menurut Nadia telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES