Kesehatan

Sidak Obat Sirup, Dinkes dan Polisi Sasar Apotek dan Minimarket di Majalengka

Senin, 24 Oktober 2022 - 22:17 | 57.66k
Dinkes dan Polres Majalengka melakukan sidak obat sirup ke sejumlah aptek dan minimarket. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Dinkes dan Polres Majalengka melakukan sidak obat sirup ke sejumlah aptek dan minimarket. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dan kepolisian Polres Majalengka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek dan minimarket. Sidak tersebut dilakukan menyusul peredaran obat sirup yang diduga sebagai pemicu kasus ginjal akut pada anak.

Kali ini, sasaran sidak tersebut menyasar sejumlah apotek di wilayah Kecamatan Kadipaten dan Dawuan. Sedangkan, untuk minimarket yang menjadi sasaran pada sidak tersebut di Kecamatan Panyingkiran dan Kecamatan Dawuan. Kegiatan yang melibatkan dari Satnarkoba Polres Majalengka dan Dinas kesehatan tersebut digelar pada Senin (24/10/2022).

Seperti yang didapati di Apotek di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Dari pengamatan di lokasi, apotek tersebut telah memisahkan obat jenis sirup dari etalase di tempat yang lain.

Sidak-Obat-Sirup-b.jpg

Namun, untuk di minimarket tampak ada beberapa jenis obat sirup yang dilarang berdasarkan surat edaran yang masih terpajang di etalase. Namun, ada juga sebagian yang sudah dipisahkan.

Dalam sidak tersebut, meski masih ditemukan obat sirup yang dilarang, petugas enggan menarik sejumlah obat cair di minimarket atau pun di apotek tersebut.

"Sidak kali ini, kita baru sebatas memberikan imbauan agar pihak toko obat atau apoteker tidak lagi diperjual belikan. Khususnya untuk lima item obat sirup yang dilarang," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Majalengka, Intan Gita Melinda.

Diakuinya, hingga saat ini masih ada minimarket yang tidak tahu terkait larangan penjualan obat sirup/cair untuk sementara waktu. Oleh karenanya, Dinkes dan kepolisian memberikan sosialisasi pada minimarket tersebut.

Pihaknya akan melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada apotek-apotek dan minimarket. ataupun Depot yang menjual obat-obatan berbentuk sirop sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah.

"Kita juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini dan terus pro aktif melakukan pengecekan ke apotek dan minimarket," kata Intan yang juga diamini Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya.

Dia menjelaskan, bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis data sejumlah obat sirop yang sementara ini  dilarang. Yakni, ada 5 obat sirup dan ditarik peredaran.

Obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran oleh BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Sidak-Obat-Sirup-c.jpg

Obat sirup yang dilarang tersebut dari obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. Umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.

"Jika Anda masih memiliki obat sirup yang dilarang tersebut, lebih baik jangan digunakan. Gunakan obat lain sesuai anjuran dokter jika anak sakit," himbaunya.

Daftar Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM 

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES