Kesehatan

DPPKB dan P3A Magetan Targetkan Prevalensi Stunting Tahun 2024 Turun Hingga 10 Persen

Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:38 | 174.38k
Sekretaris Dinas DPPKB dan P3A Magetan, Miftahuddin saat ditemui TIMES Indonesia. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Sekretaris Dinas DPPKB dan P3A Magetan, Miftahuddin saat ditemui TIMES Indonesia. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB dan P3A) Kabupaten Magetan menargetkan pada tahun 2024 Prevalensi Stunting di Magetan turun hingga 10 persen. Hal itu dikatakan oleh Kepala DPPKB dan P3A Magetan, Furiana Kartini melalui Sekretaris Dinasnya Miftahuddin.

“Tingkat stunting di Magetan pada tahun 2021 ada di angka 17,21 persen, 2022 14,9 persen, untuk 2023 masih belum ada dan karena masih akan dilakukan survei, tapi target kita 12 persen. Juga kami menargetkan di 2024 bisa lebih landai lagi hingga di angka 10 persen,” ujarnya saat ditemui TIMES Indonesia di kantor DPPKB dan P3A Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (23/8/2023).

Advertisement

Dalam menghadapi stunting, pihaknya pun telah menyiapkan 516 tim pendamping keluarga (TPK) yang terdiri dari 3 orang disetiap desa di Magetan. Tergantung luas wilayah, satu desa bisa diisi oleh 3-4 TPK. TPK sendiri memiliki tugas untuk mengindentifikasi, mendampingi serta memfasilitasi keluarga yang beresiko stunting.

“Tim tersebut terdiri dari 3 unsur seperti tenaga kesehatan (nakes), kader keluarga berencana (KB), dan kader tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP PKK). Fungsinya nakes sebagai koordinator dan penanggung jawab pelayanan kesehatan, kader KB sebagai pencatat dan pelapor, TP PKK sebagai penggerak dan fasilitator di tingkat desa,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, jika pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (KBS) yang dilakukan oleh TPK tidak bisa diselesaikan didesa, akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan yang dipimpin oleh camat selaku ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) untuk mambahas terkait permasalahan pendampingan yang dihadapi.

“Jika memang tidak dapat di intervensi di tingkat kecamatan, maka case nya akan naik ke Audit Kasus Stunting (AKS) tingkat kabupaten yang lintas sektoralnya lebih luas lagi hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), jadi tidak hanya di desa saja, tapi berjenjang, sehingga bisa di identifikasi penyabab nya apa, resikonya apa dan tindak lanjutnya bagaimana,” ungkapnya.

Sementara itu, perlu diketahui Audit Kasus Stunting atau AKS merupakan kegiatan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan kasus serupa. AKS dilaksanakan dalam bentuk pertemuan oleh Tim percepatan penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten berdasarkan laporan dari TPPS Kecamatan atau TPPS Desa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES