Kesehatan

PDGI Tegaskan Tukang Gigi Tak Boleh Lakukan Tindakan Medis

Selasa, 15 April 2025 - 18:26 | 26.88k
Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Usman Sumantri ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (FOTO: ANTARA/Mecca Yumna)
Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Usman Sumantri ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025). (FOTO: ANTARA/Mecca Yumna)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menegaskan bahwa tukang gigi bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik medis. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Besar PDGI, drg. Usman Sumantri, saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurut Usman, tukang gigi merupakan praktik tradisional yang berkembang di masyarakat. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 39 Tahun 2014, mereka hanya diperbolehkan untuk memasang gigi tiruan lepasan sederhana, tanpa melakukan tindakan medis, dan dengan izin praktik tertentu.

Advertisement

“Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan pasien, tetapi juga berpotensi pidana. Memperbolehkan pihak nonprofesional menjalankan praktik medis merupakan pelanggaran hukum dan sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tukang gigi tidak memiliki pemahaman tentang anatomi, patologi, dan pengendalian infeksi. Padahal, sejumlah penyakit menular seperti hepatitis dan HIV dapat menyebar melalui air liur jika prosedur tidak dilakukan dengan steril dan aman.

PDGI juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diizinkan memberikan layanan kesehatan.

Pernyataan PDGI tersebut merupakan respons terhadap usulan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengenai peningkatan kompetensi tukang gigi sebagai solusi tingginya kasus sakit gigi di Indonesia.

“Apakah pernyataan tersebut disadari sepenuhnya atau hanya slip of tongue, PDGI menilai hal ini penting untuk dibahas lebih lanjut, terutama dalam menempatkan peran tukang gigi dalam sistem pelayanan kesehatan gigi nasional,” kata Usman.

Ia mengakui bahwa kekurangan tenaga dokter gigi di wilayah terpencil memang menjadi tantangan serius. Namun, menurutnya, memperluas kewenangan tukang gigi justru dapat menurunkan standar keselamatan pasien dan mutu layanan kesehatan gigi.

“Ini bukan perdebatan soal profesi, tetapi momentum strategis untuk mendorong transformasi layanan kesehatan gigi yang lebih terintegrasi, aman, dan profesional,” ujarnya.

Usman menegaskan bahwa kesehatan gigi memiliki dampak sistemik yang luas. Penyakit gigi dan mulut berkaitan erat dengan penyakit kronis lainnya, seperti diabetes, penyakit jantung, gangguan kehamilan, bahkan stunting pada anak.

Ia juga menyampaikan bahwa tingginya angka kasus gangguan gigi dalam skrining kesehatan nasional menjadi sinyal penting bahwa dimensi kesehatan oral belum sepenuhnya terintegrasi dalam pendekatan promotif dan preventif.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES