Hukum dan Kriminal

Kronologi Pembunuhan Driver Ojol di Bondowoso, Berawal Temukan Istri dengan Pria Lain di Kamar

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:28 | 157.34k
Polisi saat memberikan keterangan terkait pembunuhan driver ojek online di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Polisi saat memberikan keterangan terkait pembunuhan driver ojek online di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sungguh tragis nasib seorang driver ojek online (Ojol) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Dia harus meregang nyawa di tangan selingkuhan istri sendiri. Kasus ini sudah ditangani Polres Bondowoso.

Driver ojek online yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi. 

Advertisement

Pembunuhan terjadi pada Rabu 30 November 2022, di rumah kontrakan korban, di Jalan Kolonel Sugiono, Gang Jambu, Kelurahan Kademangan

Korban kelahiran Surabaya, 24 Agustus 1989, dan beralamatkan di Desa Sumber Kalong Rt 21 Rw 8 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.

Sementara tersangka berinisial BH (31) dengan alamat Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengungkap kronologi kejadian pembunuhan tersebut.

Menurutnya, pembunuhan pada Hari Rabu Tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan korban, Jl. Kolonel Sugiono Rt 10 Rw 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso. 

Menurut Kapolres, bahwa tersangka BH telah menjalin hubungan gelap dengan istri korban (Indira Pagaswati) sekitar satu tahun, tepatnya Januari 2022. 

Di Rabu kemarin, Yusi pulang mencari nafkah sebagai driver ojek online. Dia balik ke rumah kontrakannya sekitar pukul 14.20 WIB.

Namun setelah sampai di kontrakannya, korban mendapati istri korban dan tersangka berduaan di dalam kamar.

Karena hal itu, pertengkaran hebat antara Yusi dengan istrinya tidak bisa dihindarkan. Pertengkaran dilanjutkan dengan peristiwa pemukulan oleh korban kepada istrinya.

"Melihat hal tersebut, tersangka merasa tidak tega melihat istri korban dipukuli terus, sehingga muncul niatan untuk membunuh korban," kata Kapolres usai pres rilis, Kamis (1/12/2022).

Kemudian tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan di dalam tasnya. Pisau tersebut dibawa dari rumahnya.Sementara pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar.

"Selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut," imbuh Kapolres saat dikonfirmasi. 

Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar BH.

Kemudian di saat yang bersamaan tersangka langsung menghujamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut bertubi-tubi. "Sebanyak tujuh kali ke arah badan korban," ungkap Kapolres. 

Adapun titik luka yang ada pada tubuh korban yakni satu tusukan mengenai rongga dada kiri sebelah kiri puting; rongga dada kiri sebelah kanan puting; rongga dada kanan di bawah puting; rongga perut sebelah kiri bawah; lengan kanan bagian dalam; lengan kiri bagian dalam; dan depan rongga dada kiri depan ketiak.

Setelah menerima tusukan bertubi-tubi, korban terdorong dari depan kamar ke ruang tengah hingga sampai ke kamar mandi yang berjarak kurang lebih 3 - 4 meter.

Akhirnya korban jatuh tertelungkup di kamar mandi, dan korban meninggal dunia di tempat akibat pendarahan dari luka robek yang ada pada tubuh korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bilah pisau lipat warna hitam ukuran 20 cm, satu buah celana jeans warna biru dengan bercak darah, satu buah jaket ojol warna hitam kombinasi hijau dengan bercak darah, satu buah kaos warna hitam dengan bercak darah, saty pasang sandal warna coklat.

Selain itu juga diamankan sebagai barang bukti satu buah tas warna hitam merk eiger, buah helm warna putih merk DJ maru, satu unit HP VIVO warna gold, satu HP POCO warna hitam, sepasang sarung tangan karet warna putih, satu buah helm warna hitam bermotif Gojek warna hijau, satu unit hp infinix warna hitam, dan satu Sepeda Motor Honda Vario Nopol P-6527-AY.

Atas Perbuatan Tersangka BH sijerat dengan pasal 340 Subs PASAL 338 Subs PASAL 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun," kata kapolres. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES