
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Berbagai budaya untuk meningkatkan mutu pendidikan sebenarnya telah, sedang dan akan terus dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun pihak swasta secara bertahap dan berkelanjutan. Mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, pemenuhan sarana prasarana maupun peningkatan kompetensi.
Upaya pemerintah untuk penyelenggaraan penjaminan mutu Pendidikan di Sekolah tertuang melalui Permendikbud No. 28 tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan mutu dasar dan menengah dan Permendikbud no 53 tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi.
Advertisement
Model-model penjaminan tersebut berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan di lembaga pendidikan sehingga terwujud pendidikan yang bermutu. Pendidikan dikatakan bermutu jika memenuhi 2 persyaratan:
Pertama, Kesesuaian antara penyelenggaraan di sekolah dengan Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kedua, kesesuaian dengan harapan dan keinginan Stakeholder sekolah yang diantaranya adalah siswa, orangtua/wali murid dari masyarakat.
Peraturan lembaga akreditasi mandiri kependidikan nomor 22/SK/LAMDIK/I/2022 Tentang mekanisme akreditasi program studi kependidikan lembaga akreditasi mandiri kependidikan menyebutkan bahwa penerapan salah satu model penjaminan mutu pendidikan memiliki siklus kegiatan yang kan terus berputar untuk meraih perbaikan yang sifatnya terus-menerus menuju sekolah/lembaga pendidikan yang bermutu.
Tahap pertama dalam implementasi salah dengan memilih satu model adalah penetapan standar mutu. Sebagai tahap Awal dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib menetapkan standar.
Hal itu akan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, sesuai dengan undang-undang no 20 thn 2003 Setiap satuan pendidikan di Indonesia wajib menggunakan Standar Nasional Pendidikan sebagai kriteria minimal.
Tahap kedua adalah melakukan pemetaan mutu. Pemetaan mutu dilaksanakan melalui kegiatan evaluasi diri oleh satuan pendidikan yang dengan Evaluasi Diri Sedolah (EDS).
Tahap ketiga adalah penyusunan rencana pemenuhan. Saat ini dilakukan dengan membuat perencanaan pemenuhan mutu berdasarkan hasil pemetaan mutu, dokumen kebijakan pendidikan pada level nasional, daerah dan cabang pendidikan serta rencana strategi pengembangan satuan pendidikan.
Implementasi pemenuhan mutu satuan pendidikan adalah realisasi seluruh program dan kegiatan yang telah dirancang dan telah tertuang dalam dokumen perencanaan, pemenuhan mutu satuan pendidikan yang harus dikerjakan oleh seluruh pemangku kepentingan. Seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus memiliki komitmen untuk mengimplementasikannya.
Tahap ke empat pelaksanaan mutu. Impelementasi pemenuhan mutu satuan pendidikan adalah realisasi seluruh program dan kegiatan yang telah dirancang dan telah tertuang dalam dokumen perencanaan, pemenuhan mutu satuan pendidikan yang harus dikerjakan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Tahap kelima adalah melaksanakan evaluasi atau audit mutu. Tujuan dari kegiatan evaluasi atau audit mutu adalah untuk melakukan pengendalian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan yang disusun untuk menjamin kepastian terjadinya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dalam upaya pembangunan budaya mutu pada satuan pendidikan. Budaya mutu merupakan sistem nilai dari sebuah organisasi yang menghasilkan keadaan lingkungan yang kondusif dalam pembentukan perbaikan yang berkelanjutan dalam segi mutu.
***
*) Oleh : Dr. Sukirman, M.Pd., Dosen Prodi Magister Manajemen Pendidikan, Universitas Ahmad Dahlan.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |