Forum Guru

Mengukur Alih Sistem PPDB ke PMB

Selasa, 04 Maret 2025 - 16:33 | 9.90k
Mu’thi Farhan, S.Pd, Guru SMPIT Harapan Bunda Purwokerto.
Mu’thi Farhan, S.Pd, Guru SMPIT Harapan Bunda Purwokerto.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PURWOKERTO – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah momen penting bagi siswa yang akan melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Namun, dalam praktiknya, proses PPDB kerap menghadapi berbagai kendala yang menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Salah satu isu utama yang sering muncul adalah penerapan sistem zonasi, yang meskipun bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, justru menimbulkan kontroversi. Banyak orang tua merasa dirugikan karena anak mereka yang memiliki prestasi akademik tinggi tidak dapat diterima di sekolah yang diinginkan hanya karena terbatas oleh wilayah tempat tinggal.

Advertisement

Di sisi lain, kebijakan ini juga memicu praktik manipulasi domisili demi mendapatkan kursi di sekolah favorit. Selain itu, daya tampung sekolah yang terbatas menjadi tantangan tersendiri.

Sekolah-sekolah unggulan sering kali kelebihan peminat, sementara sekolah lain kekurangan siswa. Hal ini menimbulkan ketimpangan pendidikan dan membuat persaingan semakin ketat. Tidak jarang, proses seleksi juga diwarnai isu kecurangan, seperti adanya praktik titipan atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Di era digital, PPDB yang berbasis sistem daring pun tak luput dari kendala teknis. Server yang tidak mampu menampung lonjakan pendaftar sering mengalami gangguan, menghambat proses pendaftaran. Kesalahan input data juga menjadi faktor yang dapat merugikan calon siswa.

Kurangnya sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran pun membuat sebagian orang tua dan siswa bingung, sehingga mereka kesulitan memahami jalur-jalur penerimaan yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.

Dalam rangka menghimpun masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik, di Jakarta, Kamis (30/1).

“Kami mengharapkan Bapak/Ibu sekalian dapat memberikan masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” ucap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

Transformasi PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (PMB)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bukan sekadar proses administratif dalam dunia pendidikan, tetapi juga memiliki landasan filosofis yang mendalam. Landasan ini berakar pada nilai-nilai keadilan, pemerataan, dan hak atas pendidikan yang menjadi hak dasar setiap anak bangsa.

Secara filosofis, PPDB berpegang pada prinsip keadilan dan kesetaraan dalam memperoleh akses pendidikan. Setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau geografisnya, berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas.

Filosofi ini sejalan dengan semangat Pancasila, terutama sila kedua, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," serta sila kelima, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."

Meskipun demikian, dalam praktik dilapangan menunjukan hal yang jauh dari filosofi sistem PPDB itu sendiri. Untuk mengatasi berbagai problematika ini, diperlukan perbaikan dalam sistem PPDB, termasuk evaluasi terhadap kebijakan zonasi agar lebih fleksibel dan berkeadilan. Pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan pengawasan guna mencegah praktik kecurangan.

Selain itu, penguatan infrastruktur teknologi informasi sangat penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar. Dengan adanya pembenahan yang menyeluruh, diharapkan sistem PPDB dapat benar-benar menjadi instrumen yang adil dan mampu mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi semua anak bangsa.

Terkait perubahan nama, Mendikdasmen menyampaikan, “Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat. Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujar Mendikdasmen.

Kuota dan jalur Penerimaan Murid Baru (PMB)

Aturan mengenai penerimaan siswa melalui jalur PPDB tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang mengatur mekanisme penerimaan siswa melalui berbagai jalur, seperti:

Pertama, Jalur Zonasi (minimal 50% dari daya tampung) untuk memastikan pemerataan akses pendidikan.

Kedua, Jalur Afirmasi (minimal 15%) bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

Ketiga, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali (maksimal 5%) bagi anak dari keluarga yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua.

Keempat, Jalur Prestasi bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik.

Adapun penerimaan siswa melalui jalur PMB diuraikan oleh Mendikdasmen, bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya).

Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Jumlah kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut:

Pertama, Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%; 2) jalur afirmasi minimal 15%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) tidak ada jalur prestasi.

Kedua, Pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Ketiga, Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%.

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.

Dengan adanya transformasi yang menyeluruh dalam PPDB menuju ke PMB, diharapkan sistem penerimaan peserta didik dapat berjalan lebih baik, memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh siswa, serta mendukung tujuan pemerataan pendidikan di Indonesia.

***

*) Oleh : Mu’thi Farhan, S.Pd, Guru SMPIT Harapan Bunda Purwokerto.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES