
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pajak merupakan salah satu penghasilan negara Indonesia yang menjadi pemasok Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), dimana pajak dapat membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi yang paling banyak hingga 70% pendapatan. Lalu, apa sih yang dinamakan pajak? Disini definisi pajak sendiri adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.
Dalam penerimaannya Pajak sangat diharapkan terus mengalami peningkatan yang terus-menerus. Peningkatan Pajak tercapai apabila peningkatan jumlah Wajib Pajak bertambah. Usaha peningkatan tersebut bukan hanya mengandalkan peran dari Direktorat Jendral Pajak melainkan juga dari peran aktif serta kesadaran Wajib Pajak sendiri.
Advertisement
Dalam jenisnya Pajak memiliki banyak ragam mulai dari segi sifatnya baik secara langsung maupun tidak langsung adapun Pajak Langsung seperti Pajak Penghasilan(PPH), dalam hal ini PPH tidak dapat digeser kepada pihak lain sedangkan Pajak Tidak Langsung seperti Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan yang diberikan secara berkala, dalam segi Instansi Pengungut Pajak juga ada dua bagian yakni dari daerah dan negara.
Instansi Pengungut Pajak pada daerah maka pengungutannya digunakan untuk membayar rumah tangga negara seperti pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak atas penjualan barang mewah sedangkan pajak daerah digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga di daerah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Sedangkan pengungutan pajak pada negara seperti drijen pajak, drijen bea, dan cukai dll.
Terdapat juga objek dan subjek Pajaknya baik berupa Pajak objektif maupun subjektif. Pajak objektif seperti pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea material, bea masuk dll. Sedangkan Pajak secara subjektif seperti pajak pada kekayaan dan penghasilan.
Mengingat betapa pentingnya pajak maka pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Salah satunya yakni dengan dilakukannya reformasi peraturan perundang-undangan dengan berlakunya Self Assesment System. Adanya progam tersebut maka mengharuskan wajib pajak untuk mendaftarkan, menghitung, membayar serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang yang menjadi tanggungan mereka.
Apalagi diera grobalisasi dan perkembangan elektronik yang semakin maju ini maka pemerintah melakukan perkembangan dalam Administrasi Pajak yang awalnya offline dengan cara online juga dapat dilakukan. Sehingga potensi penerimaan pajak bisa dilakukan secara optimal dengan memberikan layanan secara khusus kepada wajib pajak.
Tujuan dari adanya pajak online yakni untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan terhadap wajib pajak yaitu dengan mengembangkan pajak yang terhutang dengan menggunakan e-system seperti e-registration, e-spt, e-filing dan e-biling agar dapat meningkatkan mekanisme pengawasan dan pelaporan yang lebih efektif.
Adapun kegunaan System Registration yakni untuk mempermudah pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan pengukuhan pengusaha yang terkena pajak agar dapat berkonsultasi mengenai pajak atau pembayaran pajak secara online. Adapun System SPT yakni digunakan untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online agar dapat mengingatkan wajib pajak tentang tanggungan yang harus dibayar.
Guna dari System Filling Dan Billing yakni untuk melaporkan surat pemberitahuan serta pembayaran pajak dengan elektronik. Adanya sistem pajak online dapat mempermudah aktifitas perpajakan, menghemat waktu yang digunakan, lebih menjaga keamanan aktifitas pajak dari manipulasi pajak, detail atau akurat datanya, serta lebih efektif dan efisien.
Agar terciptanya keselarasan dalam membayar pajak maka terdapat sanksi yang diberikan terhadap wajib pajak sesuai dengan pelanggaran maupun kesalahan yang dilakukan seperti lupa tanggal pembayaran dan pelaporan pajak, menunda pembayaran pajak, menyembunyikan data atau memalsukan data pendapatan yang diperoleh. Terdapat berbagai sanksi yang diberikan ketika melanggar aturan pajak, yang pertama yakni sanksi Administrasi.
Dalam hal ini Wajib Pajak mendapatkan sanksi berupa membayar kerugian terhadap negara berupa denda dikarenakan keterlambatan kewajiban melapor jumlahnya pun bermacam-macam sesuai aturan undang-undang seperti contoh telat menyampaikan SPT masa PPN, bunga karena pelanggaran kewajiban membayar pajak yang besaranya sudah ditentukan perbulan seperti contoh keterlambatan membayar pajak tahunan, mengalami kenaikan dikarenakan pelanggaran kewajiban yang diatur dalam material contohnya seperti pemalsuan data, sanksi pidana yang disebabkan karena hukuman pidana seperti denda pidana, pidana kurungan, dan pidana penjara.
Adanya pajak online juga memberikan dampak positif pada negara dan masyarakat wajib pajak yakni lebih meningkatkan penghasilan negara serta menambah kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak secara online, karena dapat mempermudah pembayaran, lebih mengedepankan kenyamanan wajib pajak, menghemat waktu yang digunakan, dapat menghemat kertas, dan dapat mengembangkan serta membenahi negara secara perlahan.
Tantangan dari adanya pajak online yakni bagaimana menciptakan regulasi yang adil dan kompetitif, bagaimana cara membuat wajib pajak dapat mematuhi membayar pajak, sulitnya mengintegrasikan teknologi dalam sistem perpajakan yang dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban membayar pajak karena terkadang petugas pajak saja masih kesulitan dalam hal tersebut. Serta dibutuhkan juga format regulasi maupun aturan yang tepat dalam memasuki usaha baru yang ada dalam ekonomi digital agar tidak merugikan pihak lain.
Oleh sebab itu, perlunya membuat kebijakan yang dapat mempermudah wajib pajak dalam mematuhi membayar pajak, memberikan kepastian hukum seperti sanksi yang diberikan terhadap wajib pajak yang menyalahi aturan wajib pajak, lebih mengenalkan perpajakan online kepada masyarakat terutama pada kalangan rakyat lansia dan bagi warga yang ketinggalan informasi pada daerah sulit jaringan serta yang kurang akan pengetahuan pajak digital, serta menjadikan sistem perpajakan online menjadi system yang terbaik bagi kalangan masyarakat dengan mempertahankan kualitas dari pajak online.
***
*) Oleh : Siti Mujawarotul Maulidah, Mahasiswi Progam Studi Ekonomi Syari’ah, Universitas KH. Mukhtar Syafaat, Blokagung, Banyuwangi.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |