Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Full Day School atau Sinergisitas Tiga Elemen: Sekolah, Masyarakat, Keluarga

Selasa, 08 Agustus 2017 - 15:21 | 93.77k
Muhammad Yunus (Grafis: TIMES Indonesia)
Muhammad Yunus (Grafis: TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, JAKARTA – UU Sisdiknas tahun 2003 mendefinisikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Definisi ini jelas bahwa peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan tertentu memiliki kompetensi spiritual keagamaan yang kuat, emosi yang stabil, pribadi yang tangguh, ilmu pengetahuan yang memadai, berakhlak mulia, serta mempunyai kecakapan hidup untuk tampil ditengah-tengah masyarakat yang terangkum dalam kata siswa yang berkarakter.

Advertisement

Tugas untuk mengantarkan sosok manusia ideal ini tidaklah ringan dan tidak mungkin hanya diserahkan pada sekolah saja, karena guru dan piranti sekolah bukanlah mesin yang dapat mengubah beras menjadi tepung.

Akan tetapi diperlukan sinergisitas/keterpaduan antara lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan masyarakat. Sinergisitas inilah yang sebenarnya menjadi pertanyaan atas pro dan kontra dari diberlakukannya full day school (FDS) oleh Kemendikbud era Jokowi-JK.

Kata kunci 'karakter' sebagai kata sakti menjadi isu sentral semua kalangan dalam rangka meneruskan keberlangsungan negara bangsa ini. Jika generasi mendatang berkarakter kuat, maka Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan akan terus merdeka dalam makna yang hakiki.

Tetapi jika salah dalam mengurus generasi sekarang ini maka Indonesia Raya ini hanya akan ada dalam dongeng. Oleh karenanya pendidikan saat ini sejatinya ingin mempersiapkan masa depan bangsa dan negara Indonesia ini.

Pemerintahan Jokowi-JK mengusung tagline yang sangat fundamental ‘Revolusi Mental’. Tagline ini telah menjadi magic word karena hampir dipakai oleh para praktisi, politisi ketika berbicara dihadapan masyarakat. Semua pihak mencoba untuk menerjemahkan kata ini dalam bentuk kebijakan dan program kerja.

Tidak terkecuali kementerian pendidikan yang memang telah menjadi core business pekerjaannya. Maka kementerian pendidikan merasa bahwa revolusi mental ini menjadi tanggungjawabnya untuk mewujudkan. Yang sejatinya revolusi mental ini dalam dunia pendidikan adalah amanah dari UU Sisdiknas no 20 seperti halnya disebutkan diatas.

Formulasi kebijikan dibuat, mulai dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK) tahun 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006, Kurikulum 2013, Kurikulum Revisi tahun 2013, dengan berbagai nama yang berbeda yang sejatinya adalah sama yaitu kurikulum yang menginginkan peserta didik mempunyai sederet kompetensi yang sudah disebutkan diatas tersebut.

Termasuk kebijakan implementasi dari tujuan pendidikan itu adalah penyelenggaraan sekolah 8 jam perhari selama 5 hari atau dikenal dengan Full Day School (FDS) dengan dalihmenigkatkan pendidikan karakter peserta didik dengan mamadukanprogram intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Semua bercita-cita dalam rangka mewujudkan siswa mempunyai sederet kompetensi seperti yang disebutkan diatas.

Kebijakan FDS ini ternyata menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Mulai dari pendapat tidak sesuai dengan sosio kultur masyarakat Indonesia sampai pada penyiksaan anak khususnya bagi peserta didik yang masih di level pendidikan dasar. Dalam konteks inilah sebenarnya muncul pertanyaan apakah FDS ini bentuk keberkahan untuk masyarakat indonesia atau bentuk justru ancaman untuk generasi bangsa ini.

Menurut hemat penlulis, kebijakan lima hari perdelapan jam belajar di sekolah ini sebenarnya tidak sejalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang sangat plural dan multikultural. Banyak pihak berpendapat bahwa FDS hanya melihat satu sisi lapisan masyarakat dan menegasikan realitas masyarakat yang lain.

Kondisi masyarakat perkotaan sangatlah berbeda dengan kondisi masyarakat pedesaan. Menegasikan perbedaan sejatinya bertentangan dengan UU Sisdiknas itu sendiri yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan. Inilah sebenarnya yang menjadi gejolak dari kebijakan FDS ini. Lalu bagaimana sebenarnya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan dan mengantarkan siswa kita mempunyai kompetensi yang sudah ditetapkan diatas tersebut.

Sudah disinggung dimuka bahwa diperlukan sinergisitas atau keterpaduan dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Sinergisitas ini sebenarnya adalah amanah UU Sisdiknas itu sendiri yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.

Maka pertanyaanya kemudian adalah jika pendidikan formal mengalokasikan 8 jam perhari  (pagi sampai sore) maka pemerintah sendiri sejatinya menafikan keberadaan pendidikan nonformal dan pendidikan informal yang ini sebenarnya bisa berjalan bersama dan bersinergi.

Menurut hemat saya adalah yang mesti dilakukan dalam memperhatikan dan menelaah UU Sisdiknas No. 20 tersebut adalah memperkuat sistem layanan pendidikan di sekolah, kedua memperkuat peran keluarga, dan ketiga memperkuat keterlibatan masyarakat.

Jika sudah ada bagaimana menguatkan ketiganya sehingga mampu mengantarkan anak didik kita menjadi manusia yang berkarakter dengan kompetensi sebagaimana yang dicita-citakan dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tersebut.

Masa depan memang tidak ada yang tahu dan tidak ada yang menjamin jadi apa putra putri kita dikemudian hari. Tapi ikhtiar terbaik yang kita lakukan kepada mereka akan mampu mengantarkannya menjadi orang yang sukses.

Dari tiga elemen itu kita perlu mengajarkan kepada putra putri kita untuk selamat dunia akhirat, bermanfaat dunia akhirat, dan tentunya membawa kenikmatan dunia akhirat. Yang ini tentunya adalah usaha kita bersama. (*)

Muhammad Yunus, Dosen Pendidikan Bahasa Inggris, Wakil Dekan III FKIP Unisma

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES