Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Kebijakan Publik Pancasila

Rabu, 13 September 2017 - 12:16 | 874.86k
Hayat, Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Malang dan Peneliti Kaukus Penulis Aliansi Kebangsaan. (Grafis: TIMES Indonesia)
Hayat, Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Malang dan Peneliti Kaukus Penulis Aliansi Kebangsaan. (Grafis: TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah adalah kebijakan publik (Dye, 1981). Peraturan dan berbagai keputusan lainnya yang diambil oleh pemerintah adalah sebuah kebijakan publik, di pusat atau pun di daerah. 

Dalam praktiknya, setiap kebijakan pasti mengandung unsur pro dan kotra dalam implementasinya, karena kebijakan publik bisa dilihat dari berbagai aspek dan dari berbagai kacamata subjektivitas, sekali pun kebijakan itu sesungguhnya adalah objektif.

Advertisement

Banyak teori yang berkembanga tentang kebijakan publik, dengan berbagai kompleksitas persoalan publik yang semakin tinggi, pola perkembangan pengetahuan dalam ranah kebijakan publik juga semakin luas, sehingga dibutuhkan sebuah inovasi dan kreativitas secara akademik maupun praksis yang dapat diaplikasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun demikian, dari beberapa teori yang ada, kiranya dibutuhkan sebuah konsep local wisdom yang dibangun oleh negara dalam pengambilan keputusan yang melahirkan kebijakan, yaitu dengan menerapkan proses kebijakan publik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ideologis, yaitu kebijakan publik yang berdasarkan pada nilai-nilai-nilai pancasila, yang dinamakan dengan kebijakan publik pancasila.

Pertimbangan ideologi ini menjadi pengejewantahan dalam meningkatkan public trust di tengah-tengah persoalan ideologis yang semakin terkikis dan tergerus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Hal ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja merongrong ideologi negara dengan melakukan berbagai tindakan-tindakan yang melemahkan nilai-nilai pancasila dengan ideologi-ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa dan negara kita. 

Oleh karena itu, ideologi pancasila harus masuk ke dalam pesan setiap kebijakan negara dalam perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan sampai pada aspek evaluasi kebijakan, sehingga kebijakan publik yang diambil menjadi perekat dalam bingkai Bhinneka Tuggal Ika yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Kebijakan publik pancasila tersebut adalah  pertama, nilai ketuhanan akan menjadi unsur penting yang menghubungkan manusia dengan Tuhannya. Nilai ini menjadi pondasi bagi setiap masyarakat, terutama pengambil kebijkan bahwa kebijakannya tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan bangsa indonesia, tetapi akan dipertanggungjawabkan pula di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. 

Jika nilai dalam sila pertama itu diamalkan dalam pengambilan kebijakan, akan berdampak secara luas terhadap karakter masyarakat, pemimpin dan membentuk karakter bangsa dan negara yang lebih kuat. 

Kedua, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan bagi para pengambil kebijakan. Azaz kemanusiaan harus diutamakan dalam rangka menjamin semua hak dan kewajiban masyarakat dalam setiap kebijakannya. 

Tidak boleh ada diskriminasi dan like or dislike dalam sebuah kebijakan. Berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara itu menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan. Berlaku adil yang berperikemanusiaan dalam pengambilan kebijakan akan melahirkan kebijakan publik yang efektif dan efisien.

Ketiga, nilai persatuan indonesia. Berdasarkan pada kenyataannya bahwa masyarakat indonesia adalah masyarakat yang majemuk. Terdiri dari berbagai suku, RAS, agama dan bahasa. Perbedaan itu menjadi sebuah berkah yang harus dijaga dan dirawat dan pupuk sebagai pilar bangsa. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyana yang harus dipegang teguh bagi masyarakat Indonesia. 

Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus pula memperhatikan aspek perbedaan dan kemajemukan tersebut dengan mengakomodir seluruh kepentingan rakyat dengan mengesampingkan egosentris untuk kelompok dan individu. Menyamakan nilai-nilai tujuan berbangsa dan bernegara dengan berpegang teguh pada nilai persatuan dan kesatuan dalam membangun bangsa dan negara menjadi lebih baik, kuat, maju dan berdaya saing.

Keempat, nilai permusyawaratan dan perwakilan adalah bentuk kebersamaan dan kegotongroyongan yang harus terus dijaga dan dirawat. Sistem demokrasi memang memberikan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, sudah banyak yang salah kaprah dengan demokrasi itu sendiri. 

Kebebasan yang kebablasan maupun kekuatan yang yang tak terkontrol menjadi hal yang tidak terkendali saat ini. Kebebasan yang semakin tidak terkontrol dengan perilaku-perilaku yang mendewakan demokrasi. Berpendapat atau bersikap “semaunya” tanpa melihat dan mempertimbangkan pendapat dan sikap orang lain, sekalipun “menyakitkan” dan “merugikan” orang disekitarnya. 

Begitu pula kekuatan yang tidak terkontrol dengan berbagai cara dan metode dilakukan untuk “melawan”. Oleh karena itu, kebijakan publik dengan berasaskan pada nilai musyawarah mufakat adalah pilihan alternatif untuk membangun demokrasi yang lebih santun, sopan, dan beretika.

Kelima, nilai yang kelima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia menjadi nilai pemungkas untuk membangun sebuah kebijakan yang mayoritas dapat diterima oleh semua masyarakat dengan berdasar pada prinsip-prinsip keadilan. 

Prinsip keadilan bagi seluruh rakyat indonesia adalah satu hal yang menjadi perhatian serius para pengambil kebijakan hari ini. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintahan paling rendah, prinsip keadilan harus dikedepankan dalam pengambilan kebijakan untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan mencapai tujuan negara yang sejahtera. Puncak dari segala kebijakan adalah keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.  

Kebijakan publik pancasila menjadi titik kunci mengembalikan public trust dan membangun masyarakat yang peduli, partisipatif, dan komunikatif, sehingga menjadikan kebijakan publik yang baik, efisien, efektif, tepat, benar, dan untuk kepentingan, kemaslahatan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Sudah selayaknya, para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan berdasarkan pada nilai-nilai dalam pancasila. Kebijakan publik yang baik adalah yang mempunyai nilai-nilai kemanfaatan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan. (*)

Hayat, Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Islam Malang dan Peneliti Kaukus Penulis Aliansi Kebangsaan

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES