
TIMESINDONESIA, MALANG – GURU bimbingan Konseling atau konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan konseling dan konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Oleh karena itu tugas guru Bimbingan Konseling atau Konselor adalah melaksanakan pelayanan bimbingan konseling dimulai dari menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, mengevaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya yaitu sekurang-kurangnya 150 peserta didik asuh setiap guru Bimbingan dan Konseling dan paling banyak 250 peserta didik asuh.
Advertisement
Secara lebih khusus konteks tugas guru Bimbingan dan Konseling pada jalur pendidikan formal khususnya jenjang sekolah menengah merupakan habitat yang paling subur, karena dijenjang ini guru Bimbingan dan Konseling dapat berperan secara maksimal dalam memfasilitasi peserta didik mengaktualisasikan segala potensi yang dimilikinya. Jadi Guru BK atau Konselor harus melaksanakan tugas tidak untuk kepentingan atau kebutuhan diri sendiri, melainkan untuk kepentingan banyak orang terutama siswa dan claint, yang sangat membutuhkan kita. Orang-orang mempercayai kita sebagai konselor, yang dianggap mampu memberikan solusi, memberikan motivasi maka sudah selayaknya diri kita, menjadi uswah atau penutan bagi yang lainnya.
Tugas dari guru Bk atau konselor seharusnya menjadi panutan, atau sebagai contoh sosial, maka dari itu seorang konselor/guru bk mampu memberikan uswah terbaik bagi claintnya, sebagai orang yang kata katanya didengarkan orang maka, sudah selayaknya memberikan hal hal yang terbaik, dan tugas dari guru bk adalah memberikan penganyoman, memberikan solusi, bahkan memberikan motivasi, bagi calint yang mempunyai masalah masalah mental, sehingga masalah masalahnya bisa terselesaikan.***
Oleh : Achmad Fathorrozi
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rizal Dani |