Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Tata Aturan dan Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

Kamis, 26 Desember 2019 - 12:26 | 599.13k
Viki Anggraeni Ayu Vendita (Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, FIA Unisma Malang), penulis resensi.
Viki Anggraeni Ayu Vendita (Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik, FIA Unisma Malang), penulis resensi.
FOKUS

Universitas Islam Malang

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Manusia atau human dalam sehari-hari melakukan sebuah interaksi sosial dengan sesama manusia. Dalam hal ini manusia dapat dikatakan sebagai makhluk sosial, dimana sebuah kehidupan sehari-harinya dilakukan dengan bantuan orang lain atau sesama manusia. Manusia pada dasarnya merupakan sebuah unsur terpentingan di dalam sebuah lingkungan sosial yang menyatukan kekuatan-kekuatan yang di dalam sebuah lingkungan. Lingkungan sosial tersebut menjadikan manusia dalam hidupnya saling menggantungkan satu sama lain, dan dalam hal ini memang manusia terbentuk di dalam sebuah yang dinamakan masyarakat. Masyarakat sendiri memiliki sebuah unsur atau ciri yang dikemukakan oleh Krech seperti yang dikutip Nursyid, bahwa “a society is that it is on organized collectivityof interacting people whose activities become contered arounds a seet of common goals, and who tend to share common beliefs, and modes of action”. Jadi ciri-ciri atau unsur masyarakat adalah a.) Kumpulan orang, b.) Sudah terbentuk (secara alami), c.) Sudah memiliki sistem sosial atau struktur sosial sendiri, d.) Memiliki kepercayaan, sikap, dan perilaku yang dimiliki bersama.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Advertisement

Kehidupan bermasyarakat di dalamnya terdapat kesepakatan-kesepakatan yang ditujukan guna mengatur kehidupan bermasyarakat yaitu Ritual dan Norma. Norma berisi perintah dan larangan. Perintah dan larangan yang masih bersifat luas itu perlu dituangkan ke dalam aturan-aturan hukum yang bersifat konkret. Aturan hukum dibuat untuk mengatur tatanan dalam masyarakat agar satu sama lain tidak saling merugikan. Kehadiran hukum di dalam lingkungan masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan orang di dalam masyarakat. Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan satu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yang sangat erat, oleh karenanya dibuatlah sebuah bentuk peraturan berupa hukum yang didalamnya meminimalisir benturan antara hak dan kewajiban.

Sumber hukum pada hakikatnya adalah tempat kita menemukan atau menggali hukumnya. Kata sumber hukum saling digunakan dalam beberapa arti, yaitu: 1.) Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya. 2.) Menunjukkan hukum terdahulu, yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku. 3.) Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlakusecara formal terhadap peraturan hukum. 4.) Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya. 5.) Sebagai sumber terjadinya hukum: sumber yang menimbulkan hukum.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Adanya kekuasaan bergantung dari hubungan antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dari pihak lain yang menerima pengaruh tersebut dengan rela atau mungkin karena terpaksa. Apabila kekuasaan diduduki oleh seseorang maka orang tersebut, dinamakan pemimpin, dan yang menerima pengaruhnya adalah pengikutnya (masyarakat). Hukum diharapkan mempu memberikan sebuah keadilan, keadilan adalah ukuran yang dipakai dalam memberikan perlakuan terhadap objek di luar dari kita. Ukuran tersebut tidak dapat dilepaskan dari arti yang kita berikan kepada manusia atau kemanusiaan tentang konsep mengenai manusia. Masalah kemutlakan sebagaimana telah disebutkan patut untuk dibicarakan sebentar karena setiap anggapan mengenai suatu tatanan sosial yang adil itu biasanya bertolak dari konsepsi- konsepsi yang bersifat mutlak. Hukum berhubungan dengan nilai-nilai sosial terutama nilai sosial budaya yang dimana budaya sangat melekat pada kehidupan manusia dalam bermasyarakat, nilai sosial biasanya terhimpun dalam suatu sistem berperan sebagai pedoman dan pendorong bagi perilaku manusia dalam proses interaksi sosial.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES