UN Dihapus, Pro atau Kontra?

TIMESINDONESIA, MALANG – Ujian Nasional (UN) adalah suatu sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan juga persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh pusat penilaian pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara Nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ujian Nasional (UN) merupakan ujian akhir yang bertujuan untuk menentukan kelulusan, pemetaan mutu pendidikan secara nasional, dan juga untuk seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Bahan mata pelajaran yang diujikan terdiri atas tiga mata pelajaran yaitu Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia yang disiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan menggunakan soal-soal dari Bank soal nasional. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan UN.
Advertisement
Penyelenggara UN di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, artinya di tingkat Provinsi menjadi tanggung jawab Gubernur, di tingkat Kabupaten/Kota menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota, dan di tingkat sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah selaku penyelenggara UN. Pemeriksaan hasil ujian (Scanning dan Scoring) dilakukan di Provinsi dengan kunci jawaban yang dikirim dari pusat. Nilai peserta didik di berikan ke sekolah penyelenggara ujian melaluii penyelenggara ujian tingkat Kabupaten/Kota. Biaya Ujian Nasional itu sendiri ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Bertahun tahun Ujian Nasional (UN) menjadi tolak ukur standarisasi pendidikan di Indonesia, artinya UN sangat dibutuhkan untuk mengetahui ukuran kualitas pendidikan siswa siswi dan kualitas pengajaran suatu sekolah. Ada beberapa kelebihan dari diadakannya Ujian Nasional ini yaitu karena ada resiko tidak lulus. Dengan ini maka siswa lebih giat belajar dan guru lebih serius dalam mengajar, adanya pemetaan mutu sekolah berdasarkan nilai UN pada tingkat daerah dan Nasional, nilai hasil UN juga dapat dijadikan bahan untuk perbaikan pembelajaran.
Namun juga ada kekurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional ini, yaitu adanya tekanan yang cukup tinggi baik dari pihak sekolah, dinas, maupun pemerintah daerah. Hal ini mendorong pemerintah/daerah melakukan tindakan yang melanggar hukum, selain itu ada kerugian yang harus dirasakan oleh siswa-siswi yang gagal atau tidak lulus dalam pelaksanaan Ujian Nasional yang mematahkan semangat siswa-siswi untuk melanjutkan ke jejang yang lebih tinggi meskipun ada ujian susulan.
Sebenarnya banyak pihak yang pro dan kontra dengan adanya UN ini. Setiap tahun para siswa, orang tua, dan guru merasa senang telah diadakan UN, karena menurut mereka hal itu akan lebih membangkitkan semangat baik siswa, guru maupun orang tua. Namun banyak juga dari mereka yang merasakan ketar-ketir, khawatir jika dirinya, atau anaknya, atau juga anak didiknya tidak lulus dalam ujian nasional, dan ini sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya.
Mengetahui banyaknya keluhan masyarakat mengenai diselenngarakannya UN ini menyebabkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menelusuri kebenaran akan keluhan-keluhan masyarakat tentang Ujian Nasional ini. Dan beliau mengagendakan akan di hapuskannya Ujian Nasional pada tahun 2021. Sebelum wacana penghapusan Ujian Nasional pada 2021 mendatang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, di tahun-tahun sebelumnya telah dicetuskan juga penghapusan Ujian Nasional oleh Menteri Pendidikan era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Bambang Sudibyo pada 2005 silam. Selain itu, wacana penghapusan Ujian Nasional juga di utarakan oleh M. Nuh, Anies Baswedan, Muhajir Efendy, dan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerima aspirasi dari dari guru, murid, dan orang tua untuk melakukan penghapusan UN atau memperbaiki system UN, untuk menghindari hal-hal negatif. Hal negatif yang dimaksud disini ialah tingkat stress yang tinggi pada siswa yang akan melaksanakan Ujian Nasional. Kebijakan yang akan dilakukan tidak hanya sekedar menghapus UN saja namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan memformat ulang sistem evaluasi berskala nasional yang selama ini diambil perannya oleh UN dan akan dikemas dengan tanpa membebani murid dan guru. Dan tentu di dalamnya juga harus berisikan tes yang mengetahui kompetensi dasar murid.
Di sisi lain banyak pihak yang pro dan kontra akan wacana penghapusan Ujian Nasional ini. Dalam kacamata pihak yang pro dengan penghapusan UN ini mereka berfikir bahwa pada dasarnya manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda tidak semua dari mereka ahli dalam bidang matematika, sains, sosiologi, geografi, seni dan sebagainya. Mereka mempunyai kelebihan yang seharusnya diasah sesuai kemampuan kognitif, dan psikomotoriknya. Selain itu sistem UN juga banyak mengambil hak guru dalam mendidik siswa, artinya hak guru untuk menguji siswanya diambil oleh pusat melalui bingkai UN, dan jikalau UN dihapuskan maka semuanya dikembalikan ke guru. Dan jika UN dihapuskan maka pemerintah diharuskan untuk memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guru di seluruh Indonesia.
Hal-hal diatas akan menyebabkan siswa malas untuk belajar, gurupun kalang kabut mengejar materi pelajaran. Maka dari itu mereka mengajukan agar UN dihapuskan dan digantikan dengan memberikan pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat siswa dan akan membuat siswa lebih bersemangat belajar untuk mengejar kesuksesan sesuai dengan minat dan bakatnya. Bahkan di satu tahun terakhir ini telah digunakan sistem zonasi terdekat, dimana NUN tidak mutlak digunakan untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) suatu sekolah. Siswa-siswi berhak memilih sekolah-sekolah yang berada di zonasi terdekat. Bagi mereka yang nilai NUN nya rendah pun bisa masuk di sekolah-sekolah favorit apabila berada di zonasi terdekat. Dan siswa siswa yang nilainya tinggi terkadang harus menelan kekecewaan karena mereka tidak bisa masuk ke sekolah impiannya karena tidak berada pada zonasi terdekat.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Disisi lain banyak juga pihak yang kontra dengan dihapuskannya UN, sebanding dengan banyaknya pihak yang pro. Mereka berfikir bahwa dengan UN saja banyak siswa yang malas belajar, apalagi jika UN dihapuskan. Mereka terbebani dengan dihapuskannya UN ini, bahkan ketika hasil UN akan diumumkan banyak dari mereka yang tak enak makan, tidur pun tak nyenyak. Selain itu, murid hanya fokus pada mata pelajaran yang diujikan ketika UN saja, mereka mengejar nilai kognitif yang tinggi pada mata pelajaran yang diUN kan saja dan mata pelajaran lain seperti dianaktirikan. Hal ini menyebabkan murid-murid hanya pandai di bidang2 yang ditekankan tidak dengan minat dan bakatnya. Bahkan banyak juga dari mereka yang sampai lulus dari jenjang SMA belum mengetahui dimana kemampuannya dan juga apa minat dan bakatnya.
*)Penulis: Zakiyyatul Fachiroh, Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (UNISMA).
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rochmat Shobirin |