Membedah Tiket Petahana Dalam Pilkada
TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala daerah yang ingin maju kembali dalam Pilkada (incumbent) tidak dapat langsung otomatis maju. Pada saat ia ingin kembali maju maka statusnya sama dengan pasangan calon lain yang ingin maju. Yakni, harus memulai dari nol atau dari awal. Salah satu hal yang sangat penting dan menyulitkan bagi seorang calon kepala daerah baik yang sedang menjabat atau belum menjabat ialah berkaitan dengan tiket atau syarat dukungan dari partai politik.
Dukungan partai politik sangat dibutuhkan karena seseorang dapat menjadi peserta Pilkada apabila telah didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan prosentase perolehan kursi di DPRD atau perolehan suara dalam Pemilu.
Advertisement
Persyaratan dukungan dari partai politik inilah kemudian yang diprebutkan oleh setaiap bakal pasangan calon termasuk oleh petahana. Selama ini, petahana seringkali dinilai lebih mudah untuk meraih dukungan dari partai politik bahkan muncul istilah bahwa petahana dapat memborong rekomendasi partai politik dalam Pilkada.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Sesungguhnya, kedudukan petahana dan bukan petahana dalam memperoleh dukungan dari partai politik sama-sama berat. Sama-sama berat karena tidak ada jaminan bahwa petahana dapat dengan mudah memperoleh rekomendasi. Setiap partai politik tidak memiliki pola pasti dalam memberikan dukungan termasuk kepada petahana. Bahkan petahana sekalipun berpotensi tidak mendapatkan rekomendasi dari Parpol yang mendukungnya dalam Pilkada sebelumnya atau Parpol pendukung sebelumnya mengalihkan dukungan kepada pasangan calon lain. Pada Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017 misalnya, Partai Gerindra yang pada Pilkada tahun 2012 mendukung pasangan calon Jokowi-Ahok maka pada tahun 2017 ia mendukung pasangan Anies-Sandi.
Pada sisi yang sama, terdapat pula petahana yang maju kembali dalam Pilkada namun lewat jalur perseorangan. Majunya petahana lewat jalur independen juga membuktikan tesis bahwa petahana belum tentu mudah mendapatkan dukungan kembali dari partai Politik. Lalu kenapa rekomendasi Parpol tidak terjamin kepada petahana? Pertama, elite partai politik ditingkat pusat memiliki lobi-lobi khusus dan lobi-lobi elit di tingkat pengurus pusat partai politik ini tidak selalu berpihak kepada petahana. Bisa saja orang baru. Semisal, terdapat anggota DPR RI yang ingin maju sebagai kepala daerah maka dengan aksesnya kepada pengurus pusat partai ia dapat memperoleh rekomendasi walaupun sebelumnya partai bersangkutan mendukung kepala daerah yang sedang menjabat (petahana).
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Kedua, pimpinan partai politik memiliki deal-deal tertentu dengan sesama elite partai lain di tingkat pusat sehingga rekomendasinya diberikan kepada partai lain. Partai Demokrat misalnya, dalam Pilkada Jawa Timur Tahun 2013 memberikan dukungan kepada Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf namun pada tahun 2018 justru memberikan rekomendasi kepada Khofifah Indar Prawansa yang menjadi lawan dari petahana (Saifullah Yusuf).
Ketiga, beda paket. Kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi baik karena sama-sama maju sebagai kepala daerah atau hanya salah satu diantara keduanya. Kepala Daerah dan wakil kepala daerah yang tidak lagi satu paket juga menjadi salah satu dasar pertimbangan partai politik tidak memberikan dukungan kembali kepada petahana. Partai Politik beralih kepada calon lain termasuk calon baru. Semisal dalam Pilkada Kota Solo dimana PDI-P tidak lagi memberikan rekomendasi kepada Achmad Purnomo yang merupakan wakil dari FX Rudiatmo.
Keempat, dinamika politik lokal yang dinamis. Dinamika politik lokal yang cukup dinamis juga menjadi pertimbangan Parpol untuk tidak memberikan rekomendasi kepada petahana. Semisal terjadi pola koalisi dimana tidak memihak kepada sang petahana maka Parpol akan cenderung mengikuti peta koalisi mayoritas partai politik di daerah bersangkutan. Alasan ini dapat dimaklumi karena setiap Parpol menginginkan kemenangan dalam Pilkada atau paling tidak ia mendukung Paslon yang memiliki potensi kemenangan yang tinggi.
Kelima, petahan gagal. Parpol juga enggan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah yang dinilai gagal menjadi kepala daerah selama lima tahun. Parameter ini biasanya didasarkan pada hasil survei. Partai politik enggan memberikan dukungan kepada petahana apabila sang petahana memiliki elektabilitas rendah karena kinerjanya dinilai kurang memuaskan oleh masyarakat. Sebab, banyak kepala daerah yang menjelang akhir jabatannya memiliki rekam kinerja buruk di mata rakyat terutama bagi kepala daerah yang selama menjabat seringkali mengeluarkan kebijakan yang tidak populis.
Keenam, kurang loyal. Partai politik enggan memberikan tiket kepada petahana karena menilai bahwa sang petahana dinilai tidak tahu terima kasih. Tidak tahu terima kasih dalam konteks ini ialah bahwa calon bersangkutan kurang loyal kepada Parpol yang telah menghantarkan ia sebagai kepala daerah. Penilain ini biasanya didasarkan kepada iuran bulanan atau bagi-bagi proyek yang menurut Parpol kurang memuaskan atau tidak sebanding dengan rekomendasi yang pernah diberikan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Ketujuh, Finansial. Petahana atau incumbent tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik juga seringkali karena faktor finansial. Artinya, sang petahana tidak mampu menyetor sejumlah uang yang diminta sebagai syarat diberikannya rekomendasi. Setoran uang kepada Parpol memang dilarang oleh undang-undang bahkan terdapat ancaman sanksi pidana. Pasal 47 UU Pilkada menyatakan:
1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
2. Dalam hal Partai Politik ataugabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
3.Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
5. Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, atau Walikota maka penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H., Wakil Dekan III FH Unisma dan Penulis Buku Kontruksi Hukum Pilkada.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rochmat Shobirin |