Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Staf Khusus Presiden: Antara Korupsi dan Citra Kaum Milenial

Minggu, 19 April 2020 - 06:42 | 95.21k
Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Pascasarjana Unisma dan Pengurus APHTN-HAN Jatim.
Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Pascasarjana Unisma dan Pengurus APHTN-HAN Jatim.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Beberapa hari yang lalu, Dina Supeno, seorang mantan aktivis dan intelektual muda menulis status yang pada intinya mengusulkan agar jabatan staf khusus milineal Presiden dihapuskan saja. Status perempuan asal Pasuruan tersebut “tergoda” oleh maraknya berita tentang surat dari salah satu staf khusus milenial Presiden kepada seluruh Camat di Indonesia.

Tentu, keluhan tersebut tidak hanya menjadi keluhan seorang Dina Supeno semata melainkan juga keluhan dari banyak orang terutama orang yang faham birokrasi dan hukum. Buktinya, berbagai kritik dan sanksi telah mengalir untuk Andi Taufan Garuda Putra. Istana melalui staf KSP Donny Gahral Adian menyatakan bahwa telah diberikan teguran keras kepada yang bersangkutan. Adanya sanksi tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa Andi Taufan terbukti melakukan pelanggaran  mengingat tidak akan ada sanksi tanpa pelanggaran/kesalahan.

Namun, jauh sebelum meyakini bahwa staf khusus Preisden tersebut telah melakukan pelanggaran maka terlebih dahulu harus difahami dimana letak kesalahan yang dilakukannya. Konsep kesalahan harus dijadikan pijakan atas apa yang menimpa CEO PT. Amartha ini. Pasalnya, dengan pendekatan kesalahan inilah kemudian yang “melegalkan” siapa saja untuk memberikan penilaian atas apa yang dilakukan oleh Andi Taufan Garuda Putra.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pada dasarnya, kesalahan dalam ilmu hukum difahami sebagai perhimpitan antara kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki. Sedangkan kelalaian adalah ketika melakukan suatu perbuatan dengan kekurang hati-hatian karena tidak memikirkan akan timbulnya suatu resiko padahal seharusnya hal itu dipikirkan. Artinya, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi yakni perbuatan Andi Taufan tersebut dilakukan secara sengaja atau dilakukan tanpa memikirkan resiko dari perbuatannya.

Untuk menentukan apakah Andi Taufan sengaja atau sebatas lalai inilah kemudian yang harus dikaji beberapa hal terlebih dahulu. Pertama. kehadiran staf khusus Presiden pada hakikatnya merupakan suatu hal yang sangat penting untuk membantu Presiden dalam memberikan masukan terhadap isu-isu yang berkembang atau kebijakan/keputusan yang akan diambil. Hal ini pulalah yang ditegaskan oleh Presiden pada saat mengumumkan ketujuh staf milenialnya. Presiden menyatakan bahwa mereka (para staf milenial) kan menjadi mitra diskusi Presiden kapanpun tanpa terikat dalam sistem waktu kerja secara regular.

Artinya, sejak awal kehadiran staf khusus milenial tersebut hanya diperuntukkan untuk memberikan masukan kepada Presiden bukan melakukan tindakan. Maka dalam konteks ini, apa yang dilakukan oleh Andi Taufan merupakan suatu kesalahan sebab ia melakukan suatu perbuatan melampaui “kewenangannya” waktu dipilih oleh Joko Widodo.

Seharusnya, kalau sekedar menjadi mitra diskusi Presiden maka ruang gerak Andi Taufan hanya sebatas memberikan gagasan dan tawaran solusi terhadap Presiden bukan sampai mengirimkan surat kepada seluruh Camat se Indonesia. Perbuatan mengirimkan surat tersebut merupakan perbuatan hukum/aksi atau bukan lagi diruang gagasan.

Kedua, Andi Taufan, mengirimkan surat kepada seluruh Camat menggunakan kop Sekretariat Kabinet. Andi Taufan harus memahami betul bahwa ketika suatu surat dikirim menggunakan kop resmi lembaga Negara maka secara otomatis surat tersebut merepresentasikan organisasi dan jabatan bukan pribadi. Hal ini penting difahami karena apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap surat tersebut maka akan berurusan secara kelembagaan bukan pribadi. Dalam konteks penggunaan kop surat Sekretariat Kabinet ini, maka perlu dipertanyakan apakah boleh surat dari lembaga digunakan secara pribadi bukan mengatasnamakan jabatan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ketiga, dalam surat tersebut, pointnya adalah tentang relawan Covid-19 yang melibatkan suatu perusahaan yang memiliki hubungan dengan dirinya. Artinya, walaupun Andi Taufan tidak bermaksud korupsi atau mengambil keuntungan namun ketika ia membawa perusahaan kedalam urusan negara maka secara otomatis hal ini menunjukkan adanya conflick of interest. Padahal sebagai bagian dari pemerintah maka Andi Taufan harus menempatkan prinsip-prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai landasan dari kehendak dan perbuatannya. Prinsip-prinisp AAUPB sangat tidak menghendaki adanya conflick of interest dari pemerintah demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Kasus” yang menimpa Andi Taufan tentu merupakan “tambahan” kepiluan bagi Bangsa Indonesia khususnya generasi milenial yang sedang bertarung melawan corona. Kasus Mal administrasi staf khusus Presiden tersebut membuat citra generasi milenial Indonesia terancam meredup. Diakui atau tidak, tatkala Presiden mengangkat tujuh generasi milineal maka citra generasi milineal semakin menemukan ruang dalam dunia politik di Indonesia. Artinya, kaum milineal benar-benar dianggap mampu untuk menjadi subyek dalam mengambil bagian dalam menjalankan roda pemerintahan. Kaum milineal tidak hanya menjadi objek atau sekedar komoditi politik belaka.

Sayangnya, sejak diangkat sampai sekarang, gebrakan dari staf khusus dari kaum milineal tersebut tidak menunjukan prestasi yang begitu “wah” dihadapan rakyat Indonesia. Sebaliknya, kasus yang menimpa Andi Taufan justru menampakkan bahwa kaum milineal belum matang untuk mengelola negara secara baik dan tepat.

Citra atas ketidaksiapan kaum milineal akan terus menggelinding dan tentu akan merugikan kaum milineal secara keseluruhan. Kaum milenial akan dianggap lebih tepat untuk menata dirinya terlebih dahulu di luar pemerintahan. Kaum milineal seakan diminta menata kematangan berorganisasinya sebelum menjadi pejabat negara. Apa yang menimpa Andi Taufan tentu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh kaum milineal mengingat itu merupakan kesalahan invidu bukan kolektif. “Dosa” individu tentu tidak bisa dibagi-bagi kepada orang lain. Namun, dalam konteks “labeling” atau simbol maka citra buruk yang melekat pada suatu tokoh akan distigmakan kepada sub identitasnya.

Apa yang terjadi pada Andi Taufan tentu hal yang kurang positif bagi kaum milineal dan menjadikan citra Andi Taufan sedang berada dalam kondisi yang “sakit”. Walaupun Andi Taufan telah meminta maaf secara terbuka namun permintaan maaf-nya tersebut tentu tidak dapat mengobati “luka” sebagian rakyat dan kaum milineal Indonesia. Andi Taufan ibarat orang yang diberikan sebuah piring namun piring itu ia pecahkan. Piring yang sudah terlanjur pecah tentu tidak dapat kembali utuh walau dilem sekalipun. Suatu kesalahan tentu tidak akan terhapus begitu saja dengan kata maaf. Inilah mengapa setiap orang terutama kaum milineal yang sedang jaya harus menancapkan prinsip hidup dalam dirinya bahwa dari sehat ke sakit butuh satu langkah sedangkan dari sakit ke sehat membutuhkan ribuan langkah.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Pascasarjana Unisma dan Pengurus APHTN-HAN Jatim.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES