Menuai Bekah Dari Banner Bekas Pemilukada

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu pesta kedaulatan rakyat yang sangat strategis dan penting. Hal ini karena lewat pemilihan kepala daerah, pergantian pemimpin ditingkat lokal dapat berjalan secara demokratis.
Dalam pemilihan kepala daerah, terdapat dua kursi yang diprebutkan pada masing-masing tingkat daerah. Yakni, kursi Gubernur dan wakil Gubernur untuk wilayah Provinsi dan Bupati dan wakil Bupati untuk wilayah tingkat Kabupaten atau Wali Kota dan Wakil Wali kota untuk wilayah Kota.
Advertisement
Setiap warga Negara Indonesia memilih hak untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah tanpa terikat oleh status daerah yang tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, orang yang berstatus warga Kabupaten Kediri dapat mencalonkan diri menjadi Bupati Sumenep atau sebaliknya. Warga Negara dapat dipilih dalam pemilihan kepala daerah apabila mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa karena disusung oleh Partai politik ataupun gabungan partai politik dan/atau calon melalui jalur independen.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id
Biasanya, dalam setiap pemilihan kepala daerah selalu diikuti lebih dari satu pasangan calon yang mencalonkan diri. Dalam Pilkada Kota Malang Tahun 2018 misalnya, terdapat tiga pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berkompetisi. Yakni, Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko, Yaqud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi dan M Anton - Syamsul Mahmud.
Tiga pasangan calon tersebut tentu berlomba-lomba untuk dapat memenangkan pemilihan kepala daerah. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan cara melakukan pencitraan secara massif melalui publikasi diberbagai tempat. Salah satu media publikasi yang ditempuh ialah melalui pemasangan banner diberbagai titik strategis. Banner dinilai efektif untuk menarik perhatian pemilih.
Efektifitas Banner dalam menarik perhatian pemilih itulah kemudian yang menyebabkan masing-masing pasangan calon berlomba-lomba membuat dan memasang banner bahkan melampaui jumlah maksimal yang telah ditetapkan serta memasang di temmpat-tempat yang seharusnya tidak dipasangi Banner.
Akibat dari banyaknya Banner selama pemilihan kepala daerah maka berakibat pada banyakanya banner bekas yang harus ditimbun di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Menurut pihak Satpol PP, Mawardi “setelah banner yang telah habis masa waktunya banyak terkumpul, maka biasanya kami akan mengubur atau membakarnya karena tidak ada pihak yang mau memanfaatkan sampah/limbah Banner tersebut
Disisi lain, banner merupakan limbah anorganik yang susah terurai oleh alam karena terbuat dari bahan plastik. Jika semua banner bekas tersebut dibakar, hal tersebut akan menimbulkan permasalahan baru yaitu efek polusi udara. Sebetulnya dari segi komposisi bahannya, banner cukup bagus untuk dimanfaatkan/didaur ulang kembali menjadi barang yang lebih bermanfaat jangka panjang.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id
Atas dasar kondisi banyaknya banner bekas yang tidak dimanfaatkan dengan baik itulah kemudian, Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Malang (Unisma) menugaskan dua Dosen atas nama Dr. H. Ahmad Siboy, S.H, M.H. dari Fakultas Hukum dan Retno Wulan Sekarsari, S.AP, M.AP, M.Pol.Sc. dari Fakultas Ilmu Administrasi serta beberapa mahasiswa untuk melakukan Pengabdian Masyarakat melalui tema Pemanfaatan Banner Bekas Pemilukada Sebagai Tas Belanja Layak Pakai. Pengabdian tersebut diawali dengan turunyya beberapa mahasiswa ke lapangan untuk menemui mitra dan kemudian mendeskripsikan kondisi riil tentang pemnfaatan kondisi Banner bekas di Kota Malang.
Tujuan utama pemanfaatan banner bekas Pemilukada ialah menjadi tas belanja adalah untuk mengurangi jumlah limbah banner yang ada di Kota Malang, khususnya menumpuk pada Gudang kantor Satpol PP, meningkatkan nilai dan kebermanfaatan dari banner bekas Pemilukada yang telah tidak digunakan lagi, mengurangi polusi udara yang ditimbulkan oleh pembakaran banner bekas Pemilukada yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang, mengurangi pencemaran tanah yang ditimbulkan oleh penimbunan banner bekas Pemilukada yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang, menyadarkan masyarakat untuk menggunakan tas belanja yang ramah lingkungan dan dapat digunakan berkelanjutan, dan mengurangi penggunaan kantong plastik pada setiap treansaksi belanja yang dilakukan oleh masyarakat di masyarakat Kota Malang.
Pengabdian tersebut mendaptkan dukungan dari berbagai mitra. Meliputi:
§ Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, sebagai penyedia Banner bekas yang akan didaur ulang menjadi tas belanja layak pakai.
§ Penjahit, yang akan membantu pengabdi dalam pembuatan tas dari Banner bekas
Dampak perubahan dari pengabdian tersebut adalah berkurangnya pencemaran tanah dan pencemaran udara yang disebabkan penimbunan banner bekas dan pembakaran banner bekas. Selain itu sampah/limbah banner juga berkurang drartis karena diolah dan dimanfaatkan kembali menjadi tas belanja. Dengan menggunakan tas belanja dari banner bekas, masyarakat terhidar dari penggunaan kantong plastik belanja sekali pakai. Penggunaan tas belanja dari banner bekas juga berkontribusi mengurangi jumlah limbah plastik kantong belanja sekali pakai di Kota Malang.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id
*)Penulis: Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rochmat Shobirin |