Kopi TIMES

Dampak Perubahan Nama Jalan Terhadap Legalitas Dokumen

Jumat, 01 Juli 2022 - 18:22 | 93.19k
Sugiyarto, S.E., M.M.; Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis  Universitas  Pamulang.
Sugiyarto, S.E., M.M.; Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAMULANG – Beberapa  minggu ini  kita  membaca  berita  tentang  adanya  perubahan beberapa  nama  jalan di Jakarta . Lebih tepatnya  sejak  di resmikan secara simbolis oleh gubernur  DKI  Jakarta pada  tanggal 22  Juni 2022  di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan  Jakarta Selatan.

Tujuan perubahan  beberapa nama  jalan ini  tidak lain sebagai  bentuk   penghargaan  dari pemerintah DKI  kepada  beberapa  tokoh  masyarakat betawi   yang   memiliki jasa dan kontribusi kepada  negara di masa lalu.

Advertisement

Penghargaan ini  tentu  membuat  bahagia ahli waris  dan  keluarga  bahwa   jasa leluhur  mereka  di apresiasi oleh pemerintah.  Artinya  apa  yang sudah di lakukan  oleh orang tua atau leluhur mereka  mendapatkan perhatian serta pengakuan    dari pemerintah   DKI  Jakarta.

Penghargaan  memang tidak selamanya  diberikan dalam bentuk materi, namun  bisa  dengan  bentuk lain   yang  lebih bermanfaatkan  serta membuat bangga keluarga yang di tinggalkan  dan banyak masyarakat umum mengetahui atas jasa  para tokoh Betawi di Jakarta.

Perubahan nama  jalan sudah di resmikan oleh gubernur DKI Jakarta, namun tidak  sedikit  masyarakat   merasa keberatan dengan adanya  perubahan  tersebut.  Ada yang   merasa tidak  di libatkan serta   terkesan mendadak  sehingga  sosialisasi  secara luas kepada masyarakat  terutama  yang  terdampak dari perbuhan nama  jalan masih kurang. Hal ini  di jawab oleh gubernur   DKI Jakarta,  bahwa selama proses perubahan alamat baru  masyarakat tidak perlu kawatir, karena  dokumen lama  masih berlaku. Pemerintah DKI  Jakarta  melalui  Disdukcapil   juga sudah  bekerja secara aktif  dengan mengantar  E-KTP   kepada warga  yang  sudah   menggunakan alamat baru. 

Tidak sedikit warga  kaget dengan perubahan secara mendadak ini serta menimbulkan   banyak pertanyaan  bagi masyarakat yang terdampak  perubahan nama jalan,  dengan adanya  perubahan   nama jalan maka semua dokumen yang terdampak  akan mengalami penyesuaian dengan alamat  baru ini

Mereka  sudah terbayang rumitnya  birokrasi  yang akan di alami  ketika mengurus perubahan alamat  dan biaya  yang harus dikeluarkan serta  waktu yang dibutuhkan  untuk mengurus perubahan dokumen.

Pengalaman penulis dalam  mengurus dokumen pribadi memang membutuhkan beberapa  hari. Sebagai contoh pengurusan passport membutuhkan waktu minimal satu minggu. Kemudian  mengurus  perubahan sertifikat  tanah  di kantor BPN  membutuhkan waktu minimal 14  hari kerja. Artinya setiap  orang minimal  harus  meluangkan  waktu  dua  hari dalam satu kali mengurus  dokumen  jika persyaratan yang dibawa sudah lengkap. Pertama ketika  mengantar dokumen  dan yang kedua  ketika   mengambil dokumen  yang sudah  jadi.

Rasa kecewa  masyarakat DKI  Jakarta yang terdampak ini tidak terlepas dari persepsi  yang terbangun di tengah masyarakat bahwa  berurusan dengan  birokrat,  sering mendapatklan layanan yang mengecewakan dengan rendahnya kualitas layanan akibat  lemahnya koordinasi   antar  instansi terkait.

Mungkin  untuk legalitas dokumen seperti   KTP,  pemerintah DKI Jakarta mampu menyelesaikan,  bagaimana dengan dokumen lain masyarakat  yang  mengalami perubahan  alamat ?  Jika  perubahan  ini tidak di sikapi  dengan baik oleh semua instansi terkait maka  akan menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap  pemerintahan daerah khususnya para pengambil keputusan.   

Sebaiknya pemerintah DKI  Jakarta segera melakukan koordinasi  internal secara cepat  untuk melayani perubahan   sesuai dengan arahan gubernur agar lurah dan camat  untuk melakukan jemput bola dengan mendatangi secara langsung  lingkungan  yang mengalami perubahan nama jalan. Disdukcapil   di libatkan agar  proses  update data sesuai  dengan harapan masyarakat. 

Terkait  dengan instansi lain  yang tidak bisa  di jangkau oleh  pemerintah DKI  Jakarta  bisa memberikan subsidi  kepada masyarakat yang terdampak  yang  memiliki dokumen kendaraan bermotor,  sertifikat  tanah serta dokumen pribadi lainnya seperti  passport. 

Perlu di apresiasi  ada pemerintah daerah yang memiliki inisiatif untuk  memberikan  penghargaan  kepada  tokoh masyarakat  yang memiliki  jasa  terhadap    bangsa  dan negara. Namun juga perlu di pahami  jika   kita harus  memberikan penghormatan kepada tokoh masyarakat  sebaiknya  melibatkan semua  unsur masyarakat  serta pemangku kepentingan  duduk bersama untuk menghindari   keresahan  masyarakat.  Walaupun perubahan nama  jalan sesuatu yang biasa, akan menjadi luar biasa jika dampak dari perubahan  tersebut  tidak di pikirkan oleh pengambil kebijakan  sejak awal.  

***

*) Oleh : Sugiyarto, S.E., M.M.; Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES