Dampak Perubahan Nama Jalan Terhadap Legalitas Dokumen

TIMESINDONESIA, PAMULANG – Beberapa minggu ini kita membaca berita tentang adanya perubahan beberapa nama jalan di Jakarta . Lebih tepatnya sejak di resmikan secara simbolis oleh gubernur DKI Jakarta pada tanggal 22 Juni 2022 di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan Jakarta Selatan.
Tujuan perubahan beberapa nama jalan ini tidak lain sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah DKI kepada beberapa tokoh masyarakat betawi yang memiliki jasa dan kontribusi kepada negara di masa lalu.
Advertisement
Penghargaan ini tentu membuat bahagia ahli waris dan keluarga bahwa jasa leluhur mereka di apresiasi oleh pemerintah. Artinya apa yang sudah di lakukan oleh orang tua atau leluhur mereka mendapatkan perhatian serta pengakuan dari pemerintah DKI Jakarta.
Penghargaan memang tidak selamanya diberikan dalam bentuk materi, namun bisa dengan bentuk lain yang lebih bermanfaatkan serta membuat bangga keluarga yang di tinggalkan dan banyak masyarakat umum mengetahui atas jasa para tokoh Betawi di Jakarta.
Perubahan nama jalan sudah di resmikan oleh gubernur DKI Jakarta, namun tidak sedikit masyarakat merasa keberatan dengan adanya perubahan tersebut. Ada yang merasa tidak di libatkan serta terkesan mendadak sehingga sosialisasi secara luas kepada masyarakat terutama yang terdampak dari perbuhan nama jalan masih kurang. Hal ini di jawab oleh gubernur DKI Jakarta, bahwa selama proses perubahan alamat baru masyarakat tidak perlu kawatir, karena dokumen lama masih berlaku. Pemerintah DKI Jakarta melalui Disdukcapil juga sudah bekerja secara aktif dengan mengantar E-KTP kepada warga yang sudah menggunakan alamat baru.
Tidak sedikit warga kaget dengan perubahan secara mendadak ini serta menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan, dengan adanya perubahan nama jalan maka semua dokumen yang terdampak akan mengalami penyesuaian dengan alamat baru ini
Mereka sudah terbayang rumitnya birokrasi yang akan di alami ketika mengurus perubahan alamat dan biaya yang harus dikeluarkan serta waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan dokumen.
Pengalaman penulis dalam mengurus dokumen pribadi memang membutuhkan beberapa hari. Sebagai contoh pengurusan passport membutuhkan waktu minimal satu minggu. Kemudian mengurus perubahan sertifikat tanah di kantor BPN membutuhkan waktu minimal 14 hari kerja. Artinya setiap orang minimal harus meluangkan waktu dua hari dalam satu kali mengurus dokumen jika persyaratan yang dibawa sudah lengkap. Pertama ketika mengantar dokumen dan yang kedua ketika mengambil dokumen yang sudah jadi.
Rasa kecewa masyarakat DKI Jakarta yang terdampak ini tidak terlepas dari persepsi yang terbangun di tengah masyarakat bahwa berurusan dengan birokrat, sering mendapatklan layanan yang mengecewakan dengan rendahnya kualitas layanan akibat lemahnya koordinasi antar instansi terkait.
Mungkin untuk legalitas dokumen seperti KTP, pemerintah DKI Jakarta mampu menyelesaikan, bagaimana dengan dokumen lain masyarakat yang mengalami perubahan alamat ? Jika perubahan ini tidak di sikapi dengan baik oleh semua instansi terkait maka akan menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat terhadap pemerintahan daerah khususnya para pengambil keputusan.
Sebaiknya pemerintah DKI Jakarta segera melakukan koordinasi internal secara cepat untuk melayani perubahan sesuai dengan arahan gubernur agar lurah dan camat untuk melakukan jemput bola dengan mendatangi secara langsung lingkungan yang mengalami perubahan nama jalan. Disdukcapil di libatkan agar proses update data sesuai dengan harapan masyarakat.
Terkait dengan instansi lain yang tidak bisa di jangkau oleh pemerintah DKI Jakarta bisa memberikan subsidi kepada masyarakat yang terdampak yang memiliki dokumen kendaraan bermotor, sertifikat tanah serta dokumen pribadi lainnya seperti passport.
Perlu di apresiasi ada pemerintah daerah yang memiliki inisiatif untuk memberikan penghargaan kepada tokoh masyarakat yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara. Namun juga perlu di pahami jika kita harus memberikan penghormatan kepada tokoh masyarakat sebaiknya melibatkan semua unsur masyarakat serta pemangku kepentingan duduk bersama untuk menghindari keresahan masyarakat. Walaupun perubahan nama jalan sesuatu yang biasa, akan menjadi luar biasa jika dampak dari perubahan tersebut tidak di pikirkan oleh pengambil kebijakan sejak awal.
***
*) Oleh : Sugiyarto, S.E., M.M.; Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |