Kopi TIMES

Tuna Integritas

Rabu, 26 Oktober 2022 - 02:22 | 31.28k
Abd. Aziz, Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)
Abd. Aziz, Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kritik memang sakit tapi lebih sakit jika kritik tak didengarkan!

Tak sedikit diantara kita yang kurang bersahabat dalam menerima kritik. Tentu, itu wajar secara manusiawi. Namun, cara merespon kritik (yang) berlebihan dapat dikualifikasi sebagai anti kritik.

Dewasa ini, kita disuguhkan dengan Perilaku koruptif yang digawangi seorang hakim agung yang pendapatannya mencapai ratusan juta rupiah. 

Ironisnya, peristiwa memalukan dan memilukan itu melibatkan penegak hukum lain, seorang advokat yang pada dasarnya dikenal bersih dengan jam terbang luar biasa.

Perselingkuhan kekuasaan kerap terjadi saat berjumpa kepentingan. Dalam teori ilmu hukum, perselingkuhan yang demikian dikenal dengan istilah pemufakatan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan didahului niat jahat _(mens rea)_. 

Ketika hal itu terjadi, runtuh lah ikhtiar menyibak kebenaran dan keadilan sebagai ujung tujuan dari perintah Tuhan agar tercipta suasana kondusif: _yang benar adalah benar, yang salah adalah salah, yang benar mendapatkan kemenangan, yang salah menemui jalan kekalahan_.

Seorang hakim (apalagi agung), kita fahami sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Eksistensinya diharapkan dapat mewakili Tuhan dalam memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara seadil-adilnya. Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Benteng Pertama

Pun, seorang advokat. Ia benteng pertama dalam mengulik perkara prinsipal atau klien-nya. Membuat terang suatu masalah hingga jelas saat dihadapkan pada ruang sidang dan hakim yang terhormat. Dalam menyusun konstruksi hukum dan menyajikan suatu fakta, memiliki kemandirian pendapat, dan menempatkan kebenaran di atas segalanya. 

Sejatinya, sejak perkara dipegang, seorang advokat sudah tahu posisi hukum seorang klien. Bahkan, tahu betul bahwa perkara yang dibelanya bakal menemui jalan kemenangan atau pun kekalahan.

Karenanya, saat kebenaran tidak ditempatkan di atas segalanya, potensi untuk masuk dalam pemufakatan jahat dengan penegak hukum lain, terbuka lebar. Lebih fatal, jika merasa bahwa perkara yang dipegangnya harus menang, menang, dan menang!

Benteng Terakhir

Kita tahu sekaligus harapkan, di tangan hakim agung lah benteng terakhir kebenaran dan  keadilan didapatkan. Saat kalah di pengadilan tingkat pertama, ada kesempatan menguji kebenaran di pengadilan tingkat banding. Ketika kalah pada tahapan ini, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bila kasasi menemui jalan berliku, terbuka upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) di MA.

Saat berperkara di MA, benak pencari kebenaran dan keadilan lebih tenang. Itu teorinya. Faktanya? Tidak selalu demikian. Gaji ratusan juta seorang hakim agung, ternyata tak membuat merasa cukup untuk tidak tergiur mencari penghasilan yang tergolong melawan hukum. 

Realitas berkata lain. Pendapatan tak berkorelasi positif dengan terjaganya integritas seseorang. Terlebih pejabat dengan segala prestisius yang disandangnya. Runtuhnya integritas yang menjelma menjadi tuna integritas tak lain karena mental ketamakan dan kerakusan menjelma, tak bertepi. 

Jacobs (2004) mengartikan integritas sebagai konsistensi moral, keutuhan pribadi, atau kejujuran. Sedangkan Butler dan Cantreell (1984, di dalam Hosmer, 1995) memaknai integritas sebagai reputasi seseorang yang dapat dipercaya.

Berkorelasi dengan itu, kita sering disuguhi praktik sebagian pejabat yudikatif yang terjebak pada kehidupan bermewah-mewahan, memuja kesenangan (penganut faham hedonisme), menuruti segala keinginan (bukan kebutuhan skala prioritas), dan gemar menumpuk harta (penganut faham kapitalisme) tak peduli sumber fulus halal atau haram yang menjadi sebab utama terjerembabnya seseorang pada pilihan menistakan diri, keluarga, lingkungan, dan masyarakat. 

Penyebab kedua runtuhnya integritas seseorang adalah potret penegakan hukum yang masih jauh dari ideal seperti indahnya pelajaran ilmu hukum yang dipelajari di bangku perkuliahan. Hukum tak lagi menjadi panglima dalam membuat efek jera yang efektif dan efesien terhadap pelaku korupsi.

Padahal, jika hukum tegak akan tercipta kehidupan masyarakat seperti yang disinggung Soerjono Soekanto (1983) bahwa, penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terpatri dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mengejewantahkan sikap dan tindakan guna mencapai tujuan akhir, yakni menciptakan kedamaian hidup masyarakat.

Untuk itu, diperlukan terobosan hukum untuk memiskinkan koruptor dan merampas seluruh harta hasil korupsinya kemudian dikembalikan pada negara secara transparan dan akuntabel. 

Kini, kita dihadapkan dengan kenyataan memprihatinkan di mana hukuman yang ringan membuat para pencuri uang rakyat tak jera mengkhianati cita-cita para pendiri bangsa. Kita harus terus mendorong para penegak hukum: polisi, hakim, jaksa, advokat untuk berperilaku yang berkesesuaian dengan teori ilmu hukum yang sesungguhnya. 

Berlomba Berkontribusi

Saya, anda, dan kita semua tak boleh memilih diam dan pesimis dengan situasi dan kondisi yang tidak sedang baik-baik saja. Bahwa, jika semua aktif berbicara, menulis, mengkritik, menyuguhkan solusi-solusi alternatif, mendorong, dan meyakinkan, maka pulihnya mental tuna integritas menjadi berintegritas akan tumbuh secara berangsur dan berkesinambungan.

Tidak muluk-muluk. Mulai dari diri sendiri, mulai saat ini, berlomba berkontribusi walaupun dinilai basi oleh sebagian orang. Penilaian orang bermacam-macam. Perhatikan saja. Tak harus digarisbawahi. Apalagi, harus diikuti semua.

Mari, berhenti mengutuk, mulai memupuk. Niscaya, harapan dan perubahan akan bertumbuh. Dengan demikian, bangsa ini akan bergerak maju, progresif, bukan? (*)

***

Oleh: Abd. Aziz, Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Malang, Advokat, Legal Consultant, dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES