Kopi TIMES

Prakiraan Kerawanan Pemilu

Kamis, 10 November 2022 - 10:02 | 35.28k
JAYADI, Staf Bawaslu Provinsi NTB
JAYADI, Staf Bawaslu Provinsi NTB

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Untuk memprediksi situasi dan kondisi cuaca pada waktu tertentu dan diwilayah tertentu, maka dilakukanlah kegiatan yang dinamakan dengan prakiraan cuaca. Kegiatan ini dilakukan oleh lembaga yang bernama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Prakiraan cuaca dilakukan dengan mengumpulkan data-data mengenai keadaan atmosfer dengan menggunakan ilmu pengetahuan serta perangkat teknologi yang bisa mengetahui proses-proses yang terjadi diatmosfer. Informasi mengenai cuaca ini sangat berguna bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum melakukan aktivitas diluar rumah. Dan untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi cuaca masyarakat bisa mendapatkannya setiap saat melalui televisi,  koran atau bahkan di ponsel.

Hal yang serupa juga dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu, meskipun tidak terkait dengan permasalahan cuaca. Di Bawaslu ada aktivitas mengumpulkan data dan informasi untuk memperkiraan potensi masalah serta kerawanan disuatu wilayah yang berpotensi menganggu dan menghambat pelaksanaan tahapan pemilu maupun pemilihan di wilayah tersebut. Jadi masyarakat juga harus tahu, bahwa selain prakiraan cuaca oleh BMKG, di Bawaslu juga ada aktivitas prakiraan kerawanan pemilu dan pemilihan.

Sejak tahun 2017, Bawaslu telah mengembangkan program deteksi dini kerawanan pemilu dan pemilihan. Program ini bertujuan untuk memetakan dan memperkirakan segala hal yang berpotensi menimbulkan gangguan dan menghambat proses penyelenggaraan tahapan  pemilu maupun pemilihan diseluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak (Kementerian, Lembaga, Dinas, Instansi terkait dan kelompok masyarakat) yang behubungan dengan kondisi kamtibmas, kontestasi, penyelengaraan pemilu dan pemilihan serta partisipasi masyarakat. Data-data ini kemudian diolah menjadi satu dokumen yang dinamakan dengan Indeks Kerawan Pemilu (IKP). Dengan adanya program penyusunan indeks kerawanan pemilu diharapkan dapat berkontribusi dalam memperbaiki sistem pemilu (electoral system), tatakelola pemilu (electoral process) serta penegakan hukum pemilu (electoral law).

Dokumen IKP selanjutnya digunakan Bawaslu sebagai salah satu referensi untuk mengetahui dan memetakan berbagai potensi gangguan dan hambatan dalam pelaksanaan tahapan pemilu maupun pemilihan disuatu wilayah, serta sebagai pedoman menyusun rencana kerja dan strategi pengawasan dan pencegahan demi terciptanya pemilu dan pemilihan yang  lancar, aman dan damai. Disamping itu, ketersediaan dokumen Indeks Kerawanan Pemilu kedepan dapat diakses dengan mudah seperti info prakiraan cuaca, serta bisa dimanfaatkan oleh  pemerintah, aparat keamanan, peserta pemilu, kampus, lembaga penelitian dan masyarakat untuk membangun kewaspadan dini mencegah munculnya berbagai potensi masalah yang menganggu dan menghambat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, disamping itu dapat digunakan untuk penelitian, pendidikan pemilih maupun program pemajuan demokrasi lainnya.   

Meramalkan Kerawan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Tahun 2024 akan digelar pemilu dan pemilihan secara serentak, dalam pelaksanaannya dua event ini tahapannya akan banyak beririsan. Dari proses yang beririsan tersebut   berpotensi muncul masalah yang dapat mengganggu. Sebelumnya, kita memiliki pengalaman menyelenggarakan pemilu secara serentak, didalamnya muncul berbagai masalah yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh Penyelenggara Pemilu. Masalah tersebut sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa dan jumlahnya tidak sedikit. Kasus tersebut mendapat atensi dari berbagai kalangan dan menyalahkan Penyelenggara Pemilu karena terkesan tidak siap. Kini di tahun 2024, Penyelenggara pemilu dihadapkan dengan keserentakan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Lagi-lagi ini pengalaman baru bagi bangsa Indonesia, kita berharap kasus-kasus pada pemilu sebelumnya tidak terualang kembali. Dari itu, penyelenggara pemilu harus lebih siap menghadapi event besar ini dengan melakukan persiapan yang lebih matang.

Keserentakan ini tentu memiliki kerentanan dan kerawanan, yang harus diantisipasi sejak dini. Merefleksikan pengalaman pemilu sebelumnya, maka menjadi penting untuk bersama-sama memetakan potensi kerawanan yang hendaknya kita antisipasi jelang Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Langkah ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas serta membangun kewaspadaan dini penyelenggara pemilu, terhadap potensi kerawanan yang akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Untuk menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu telah lebih dini melakukan prakiraan potensi kerawanan. Tahun ini Bawaslu telah mendorong Bawaslu se-Indonesia untuk membuat indeks kerawanan berdasarkan kondisi masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu 2019 dan pemilihan 2020. Kini Bawaslu membuat indeks kerawanan yang berfokus pada 4 dimensi utama yaitu ; konteks sosial politik, kontestasi, penyelenggaraan pemilu dan partisipasi. Dari 4 dimensi tersebut dipetakan kedalam 12 sub dimensi dan dijabarkan kedalam 61 indikator.  Dimensi konteks social politik memotret hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara, dimensi penyelengaraan difokuskan pada isu hak memilih, kampanye, pemungutan suara, keberatan/sengketa pemilu dan pengawasan pemilu. Sedangkan dimensi kontestasi dan partisipasi berfokus pada isu hak dipilih, kampanye, pertisipasi pemilih dan kelompok masyarakat. Sedangkan masing-masing sub dimensi akan dipertajam dengan indikator-indikator  yang berpotensi terjadi dan menimbulkan masalah pada setiap pelaksanaan tahapan pemilu maupun pemilihan.    

Dengan adanya data-data dan informasi lapangan yang diperoleh dari berbagai stakeholder terkait dimensi yang digali akan menjadi pandu arah bagi Bawaslu dalam mendesain program pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum pemilu yang lebih sistematis, dan terukur, mencegah timbulnya masalah serta dapat menciptakan keadilan pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak.

*) Penulisa: JAYADI, Staf Bawaslu Provinsi NTB

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES