Kopi TIMES

Ada Apa dengan Undang-Undang Pesantren (2)

Jumat, 18 November 2022 - 08:24 | 26.07k
Didik P Wicaksono
Didik P Wicaksono

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kiprah pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah diakui banyak pihak. Sisi positif UU/18/2019 diantaranya negara mengakui keberadaan pesantren beserta dengan output pendidikannya. Pesantren menyelenggarakan khas pendidikan pesantren, yaitu pendidikan keagamaan mendapat pengakuan negara.

Pengakuan negara bahwa pesantren berhak mengeluarkan syahadah (ijazah) yang sama dengan pendidikan setara lainnya. Artinya ijazah dari pesantren bisa digunakan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, melamar pekerjaan atau misalnya untuk keperluan partisipasi politik. Sah digunakan untuk pencalonan kepala desa, legislatif (DPR RI/D) dan eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati/walikota). 

Namun, bukan berburuk sangka, bisa saja penguasa kelak yang tidak pro pada pesantren memaksa pesantren melaksanakan sepenuhnya UU/18/2019. Alias tidak boleh ada aktivitas selain pendidikan keagamaan di pesantren.

Persis pada zaman kolonialisme Belanda, pesantren dan jaringannya dianggap memiliki kekuatan politik yang membahayakan pihak kolonial, maka Islam dan pesantren terus ditekan. Rezim yang berkuasa menilai pesantren “pengganggu” stabilitas nasional, maka “dikandangkan” hanya mengurusi "ansich" pendidikan keagamaan sesuai dengan UU/18/2019. Tidak boleh berkiprah di luar pendidikan keagamaan.  

Benarkah demikian? Setelah berjalan tiga tahun, Peraturan Pelaksanaan (perlak) berkaitan dengan UU/18/2019 tentang pesantren ini terdapat tiga Peraturan Menteri dan dua Peraturan Presiden.

Peraturan menteri, diantaranya (1) tentang Pendirian Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (No. 30/2020), (2) tentang Pendidikan Pesantren (No.31/2020), (3), tentang Ma’had Aly (No. 32/2020). Sedangkan Peraturan Presiden berkaitan dengan "Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren" (No.82/2021) dan tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan (No.111/2021).

Berlanjut dengan terbentuknya Majelis Masyayikh yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021. Pada tanggal 31 Desember 2021 Majelis Masyayikh dilantik oleh Kemenag.

Majelis Masyayikh bersifat mandiri dan independen. Terdiri dari Dewan Masyayikh atau para Pengasuh Pondok Pesantren yang telah melalui serangkaian proses seleksi oleh Tim AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi).

Turunnya peraturan Pelaksanaan (perlak) berkaitan dengan UU/18/2019 dan dibentuknya Majelis Masyayikh telah menepis keraguan tentang kekhasan pesantren yang bakal tergerus. Kehadiran lembaga Majelis Masyayikh yang independen dan mandiri justru melindungi kemandirian dan kekhasan, mutu dan memajukan pendidikan pesantren.

Tugas pokok Majelis Masyayikh menjamin mutu Pendidikan Pesantren (pasal 26), menetapkan Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum (pasal 29), Struktur Keorganisasian Majelis Masyayikh (pasal 31) dan sumber pembiayaan (pasal 32).    

Kilas balik pesantren sendiri pada dasarnya eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak tahun 1619 sudah tercatat berdiri di Indonesia. Populer sebagai tempat "tafaqquh fiddin". Tempat mengajarkan ilmu agama dan pengamalannya. Berkembang kini, bukan sebatas ilmu agama, mengajarkan pula ilmu-ilmu alam, ilmu-ilmu sosial humaniora dan kecakapan hidup.

Pendidikan dan pengajaran pesantren dibangun berdasarkan pilar rukun iman, rukun Islam dan perilaku ihsan dengan tokoh sentral ulama kharismatik. Rukun Iman melahirkan ilmu aqidah, rukun Islam fiqih atau syariat dan ihsan adalah akhlakul karimah. Quote terkenal "Mondok untuk mengaji dan membina akhlakul karimah".

Mayoritas pesantren menyemaikan nilai-nilai ahlussunnah wal jamaah (aswaja). Diantaranya sikap tasamuh (toleransi), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus), ta'adul (keadilan) dan amar makruf nahi mungkar (memerintahkan kebaikan, mengingkari kemungkaran).

Para santri dibekali literasi klasik kitab kuning dan dibiasakan peka terhadap problematika masyarakat, bangsa dan negara. Apalagi berkait ketidakadilan dan kezaliman. Populer dalam istilah fiqih "amar ma'ruf nahi munkar". Artinya menganjurkan kebaikan, mencegah kemungkaran.

Santri pada umumnya dididik cinta tanah air. "Cinta tanah air sebagian dari iman". Kekhasan pendidikan pesantren telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam rahmatan lil alamin.

Keluaran pesantren (output) adalah sosok yang beriman dan berkarakter. Cinta tanah air dan berkemajuan. Terbukti peran nyata pesantren, baik dalam pergerakan perjuangan, mempertahankan kemerdekaan maupun berpartisipasi dalam pembangunan.

Di era modern ini sejumlah tokoh berasal dari pesantren memegang posisi strategis diantaranya Gus Dur (Dr. K.H. Abdurrahman Wahid) Presiden Indonesia (1999 sd 2001), Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin Wakil Presiden Indonesia (2019 sd 2024), Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Sos, Gubernur Jawa Timur (2019 sd 2024) dan masih banyak lainnya yang berkiprah di lini berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada yang membantah, pesantren berkontribusi dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Kontribusi pesantren diakui negara dengan ditetapkannya "Hari Santri Nasional" setiap tanggal 22 Oktober.

Pada tanggal 22 Oktober 1945, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari, menyerukan "Resolusi Jihad" kepada para santri dan pejuang melawan kolonialisme Belanda. Spirit "Resolusi Jihad" membakar semangat perjuangan pemuda Surabaya dan Jawa Timur yang akhirnya meletus pertempuran 10 November 1945 mengusir penjajah Belanda yang mendompleng pasukan sekutu.

Peristiwa 10 November 1945, salah satunya dipicu dengan tewasnya Mallaby (Brigadir Jenderal Aubertin Walter Sothern Mallaby), pemimpin tentara Sekutu di Surabaya. Rakyat kecewa karena sekutu mempersenjatai Belanda dari senjata rampasan tentara Jepang.

Pada saat UU/18/2019 diundangkan sekaligus hadiah dari perayaan hari Santri Nasional ke-5 pada tanggal 22 Oktober 2019. Hari Santri sendiri sebelumnya ditetapkan Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2015 melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015. Tanggal 22 Oktober dipilih berdasarkan seruan Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1944.

Pesantren berkontribusi membawa kemajuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa melalui  pendidikan, sudah otomatis  seharusnya mendapat pengakuan sejak Indonesia Merdeka.

Paling tidak, regulasi pesantren berupa UU/18/2019, meski hadir di zaman reformasi patut diapresiasi. Namun tetap membutuhkan pengawalan bersama demi kemajuan pesantren, umat Islam pada umumnya, bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)
 

*) Penulis Adalah Didik P Wicaksono. Aktivis di Community of Critical Social Research Universitas      Nurul Jadid (UNUJA) Paiton Probolinggo

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES