Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum

Senin, 26 Desember 2022 - 12:50 | 143.52k
dr. Muhammad Kholil Ikhsan, Alumni Fakultas Kedokteran UNISMA, Peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Praktisi Manajerial Klinik dan Rumah saki.
dr. Muhammad Kholil Ikhsan, Alumni Fakultas Kedokteran UNISMA, Peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Praktisi Manajerial Klinik dan Rumah saki.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGSustainable development goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan adalah agenda dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat di dunia, poin ke-16  dalam SDGs berfokus pada hukum dan hak asasi manusia.

Keadilan hukum merupakan hak asasi setiap manusia, begitu juga dengan korban suatu tindak pidana baik itu kekerasan fisik yang menyebabkan luka ringan hingga menyebabkan kematian, maupun kekerasan seksual termasuk di dalam lingkup rumah tangga (KDRT) serta jenazah yang belum teridentifikasi baik akibat suatu bencana maupun yang belum dapat ditentukan.

Posisi korban dan keluarga dalam hal tindak pidana sangatlah sulit, dimana mereka masih menanggung malu atau menanggung dampak luka yang ditimbulkan mereka juga masih dihadapkan masalah pembiayaan dalam pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, sehingga tidak sedikit mereka menyimpan suatu kasus yang dialami sebagai suatu trauma yang dipendam dan mereka kesulitan mendapatkan hak keadilan di dalam kerangka hukum Indonesia.

Tidak banyak peraturan yang mengatur tentang pembiayaan pada korban suatu tindak pidana, dan pembiayaan jenis kasus tersebut tidaklah termasuk di dalam sistim JKN atau BPJS. Sebelumnya ada peraturan khusus tentang tatalaksana korban kekerasan Perempuan dan Anak di Rumah sakit melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009, termasuk sumber pembiayaanya disebutkan dari APBN, APBD, Jamkesmas, dll.

Akan tetapi kenyataan di lapangan masih banyak korban kekerasan anak dan perempuan yang tidak terakomodasi masalah pembiayaan secara komprehensif, khususnya di RS Daerah terlebih RS swasta, selama ini pembiayaan korban tindak pidana dapat mengacu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tertentu.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Secara umum peran dan kebutuhan Pelayanan kedokteran di dalam kepentingan hukum sudah diatur, yaitu di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 133 ayat (1) di sebutkan “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum ini melengkapi dan mengatur khusus apa yang dimaksud sebagai pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, pertimbangan dikeluarkanya peraturan ini adalah bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diperlukan pengaturan secara khusus diantaranya terkait dengan tata laksana, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta para pihak yang terlibat.

Ketentuan umumnya:

1.      YANDOKUM: adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum.

2.      FASYANDOKUM: fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memenuhi syarat dan standar untuk menyelenggarakan Yandokum.

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:

1)      Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Yandokum pada Fasyandokum.

2)      Fasyandokum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan Yandokum bagi orang hidup dan orang mati.

3)      Fasyandokum bagi orang hidup selain diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dapat diselenggarakan oleh pihak lain/swasta.

Pelayanan Yandokum di Fasyandokum diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal (dr., Sp.FM).

Jenis Yandokum korban hidup sebagai berikut:

a. korban kekerasan fisik;

b. korban kekerasan psikis/psikologis;

c. korban kekerasan seksual;

d. korban penelantaran; dan/atau

e. korban kasus lain.

Jenis Yandokum korban mati sebagai berikut:

a. pemeriksaan dugaan tindak pidana pada manusia atau bagian tubuh manusia di tempat kejadian perkara;

b. skrining aspek medikolegal;

c. pemeriksaan mayat forensik; dan

d. pemeriksaan bedah mayat forensik.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud :

a. memastikan tanda kematian;

b. mencari tanda kekerasan;

c. memperoleh barang bukti medis;

d. identifikasi mayat;

e. memperoleh sebab kematian;

f. mengetahui mekanisme kematian;

g. mengetahui cara kematian; dan/atau

h. memperkirakan waktu kematian.

Pendaaan atau Pembiayaan Fasyandokum dan Yandokum:

1)      Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan penyelenggaraan Yandokum.

2)      Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)      Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk Yandokum yang dilakukan di Fasyandokum milik Pemerintah Pusat.

4)      Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan Fasyandokum.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Demikian kajian tentang Peraturan “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum”, peraturan ini di tetapkan Pada tanggal 12 Desember 2022 oleh Menteri Kesehatan Budi Sadikin dan diundangkan pada tanggal 14 Desember 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. Laoly.

Semoga dengan peraturan ini dapat menjadi acuan baik bagi RS Pemerintah (RSUD, RS milik TNI/POLRI, dan sebagainya) maupun Swasta dalam penanganan korban hidup atau mati yang diduga akibat suatu tindak pidana. Korban maupun keluarga korban juga mendapatkan hak keadilan sebagai Warga Negara Indonesia sesuai perundang-undangan. Naskah lengkap perundang-undangan tersebut dapat di unduh disini.  Terimakasih.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: dr. Muhammad Kholil Ikhsan, Alumni Fakultas Kedokteran UNISMA, Peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Praktisi Manajerial Klinik dan Rumah saki.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES