
TIMESINDONESIA, MADURA – Seperti ada yang kurang lengkap jika Kabupaten Sampang tidak mengalami banjir, satu dari empat kabupaten di Pulau Madura ini sangat rutin terjadi banjir.
Banjir di Kabupaten Sampang bukan baru-baru ini saja yang terjadi. Bahkan, sejak masa kolonial tahun 1872 sampai pada masa kemerdekaan tahun 1950-an. (Achmad Faisol Hadi, 2022). Terbaru, di penghujung tahun 2022 Sampang kembali diterjang banjir. Kabupaten Sampang dan banjir semacam sudah sangat akrab sekali, saking akrabnya sampai ada lagu legendaris berjudul “Sampang Benjir Pole” (Sampang Banjir Lagi), kemudian julukan ‘Sampang Bahari’ “(Bersih, Agamis, Harmonis, Aman, Rapi, Indah) diplesetkan menjadi Sampang Banjir Setiap Hari”. (Saiful Rohman R., 2016).
Advertisement
Banjir melanda Kabupaten Sampang bukan tanpa sebab, Kurnia Darmawan, dkk., (2017) membeberkan bahwa banjir diakibatkan oleh; letak geografis yang rendah, volume air melebihi kapasitas sungai, jenis tanah yang kasar sehingga sulit menyerap air, dan penggunaan lahan (land use) yang masih kurang dihuni oleh tanaman dan tumbuhan (vegetasi).
Di sisi lain, ketika curah hujan tinggi, empat kecamatan di bagian hulu seperti Omben, Karang Penang, Robatal, dan Kedungdung mengirim air melibihi kapasitas Kali Kamoning yang hanya mampu menampung separuh atau 400 meter volume isi air (kubik). (Anis Billah, 2021). Apalagi, tingkat kerawanan banjir di perkotaan dalam pandangan Heinrich Rakuasa, dkk., (2022) memang menjadi sasaran banjir di setiap musim penghujan tiba.
Keseriusan Pemerintah
Bencana banjir hampir dipastikan setiap tahun melanda pusat Kabupaten Sampang, kisaran dua sampai tiga kali. Berbagai kerugian baik dari kerusakan rumah warga maupun fasilitas umum jalan raya di sepanjang Kelurahan Dalpenang dan Rong Tengah (ditambah megaproyek yang tengah dikerjakan oleh pemerintah yaitu Sampang Sport Center atau SSC dengan anggaran Rp 12,3 miliar) karena terendam banjir, dan seluruh aktivitas seperti pelayanan pemerintahan dan kegiatan pendidikan terpaksa berhenti. (Sarah Jeihan I.P., 2017). Banjir yang baru saja terjadi merendam empat desa dan lima kelurahan dengan ketinggian 40 cm hingga 1 meter, ada juga ada yang mencapai 2 meter. (Zikri Malulana, 2023).
Sejauh mana tindakan pemerintah dalam menanggulangi banjir? Pertama berawal dari kunjungan Anggota DPR RI Komisi VIII pada 2019 lalu - meski tahun-tahun sebelumnya sudah pernah dilakukan berbagai upaya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang membutuhkan anggaran sekitar Rp 600 miliar untuk penanggulangan banjir secara tuntas, sedangkan pemerintah pusat hanya bisa mengucurkan anggaran sejumlah Rp 400 miliar dan sisanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang. Bisa saja pemerintah pusat menurukan anggaran sesuai yang diminta oleh Pemkab Sampang, namun diperlukan aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres). (Koran Madura, 2019).
Sebelum beranjak kembali ke Senayan, Jakarta, pertemuan Anggota DPR RI dengan Pemerintah Kabupaten Sampang menghasilkan beberapa poin rekomendasi, di antaranya:
1. Mendesak BNPB untuk melakukan penyediaan Early Warning System (EWS) mengingat kondisi Sampang yang mengalami banjir tiap tahun.
2. Mendesak BPBD Sampang untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait saat terjadi bencana banjir, utamanya aspek penyaluran logistik.
3. Meningkatkan kewaspadaan akibat penyakit yang ditimbulkan pasca terjadinya bencana banjir.
4. Melakukan upaya-upaya normalisasi sungai, seperti penyediaan lahan untuk mensterilkan aliran sungai yang sempit.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang untuk mendukung pemberian anggaran penanggulangan bencana mengingat Sampang merupakan daerah langganan banjir. (Koran Madura, 2019).
Setahun berselang, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung kondisi banjir yang melanda Kabupaten Sampang, tepatnya pada Desember 2020. Setelah melakukan pengecekan di Sungai Kamoning, dirinya mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang agar segera membangun aliran banjir (floodway) dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak hanya itu, Gubernur Jatim juga meminta pemerintah setempat untuk melakukan pembebasan lahan dan pembangunan bendungan seperti yang sudah direkomendasikan oleh Kepala Balai Besar Sungai Brantas. (Bangsa Online, 2020).
Pada Mei 2021, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sampang menyebut bahwa anggaran untuk floodway sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 triliun, namun karena pandemi saat itu berada pada masa transisi dan belum benar-benar pulih, Pemerintah Kabupaten Sampang belum bisa melanjutkan pembangunan karena terkendala oleh anggaran yang ada. Apalagi pihak Pemkab Sampang masih dalam tahap negosiasi dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. (Anis Billah, 2021).
Jalan Tengah
Pemerintah Kabupaten Sampang sebenarnya dapat mengambil jalan alternatif dalam upaya menanggulangi banjir agar Sampang tidak terus-menerus menjadi daerah yang lumpuh dan digemari oleh bencana. Zaiful Muqaddas, et al., (2021) memetakan lima kecamatan (Omben, Karang Penang, Robatal, dan Kedungdung termasuk Sampang) dengan jumlah 51 desa dan 6 kelurahan yang masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), kawasan tersebut dari segi penggunaan lahan (land use) masih didominasi oleh lahan tegal dengan persentase 50%. Padahal, selain melakukan normalisasi sungai, pemerintah juga disarankan agar melakukan penghijauan kembali (reboisasi) agar air hujan mudah diserap dengan cepat. (Kurnia Darmawan, 2017).
Selain itu, tekstur tanah di Kabupaten Sampang masih banyak yang berjenis statis sekitar 72% (tingkat penyerapan air sangat lambat) dibanding dinamis 28% (tingkat penyerapan air cepat). Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur dalam Sarah Jeihan I.P., (2017). Jenis tanah yang statis berpotensi terhadap luapan air yang sulit dikendalikan, sehingga air bertumpu di Sungai Kemuning dan mengakibatkan terjadinya banjir. (Zaiful Muqaddas, et al., 2021). Pengerukan sungai juga sangat disarankan, apalagi sistem aliran air (drainase) di hulu sebagai pengirim air (water sender) kurang mendapat perhatian. Matondang, J.P., (2013) dalam Kurnia Darmawan, (2017).
Masih maraknya aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan, salah satunya adalah Galian C, belum lagi yang ilegal. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, dari 25 lokasi hanya enam yang memiliki izin resmi dari pemerintah, ke enam lokasi itu tersebar di antaranya: Desa Gunung Maddah dan Pangelen Kecamatan Sampang, Desa Kotah Jrengik, Desa Kanjer Torjun, Desa Dharma Camplong, dan Desa Montor Banyuates, sedangkan 19 lokasi masih tidak memiliki izin operasi namun terus melakukan aktivitasnya. (K. Rahman, 2021).
Akibat tindakan tak bertanggung jawab tersebut, bencana seperti banjir berpotensi terjadi. Karena kegiatan semacam ini, dalam pandangan Nyoman Sumawidayani (2021) kerap kali tidak memperhatikan asas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan (management sustainable environmental).
Penanggulangan banjir bukan soal kegiatan ekonomi yang mandek, infrastruktur rusak, atau kerugian yang mencapai miliaran. Lebih dari itu. Di sana; ada banyak petani yang harus kehilangan mata pencahariannya (sawah). Ada tindakan semena-mena tanpa berpikir dampak dari kerusakan alam yang mengakibatkan bencana. Dan yang selamanya tidak akan ada bandingannya, ada tangis haru keluarga yang harus kehilangan orang terdekatnya di kala banjir tiba.
"Ketika pohon terakhir ditebang. Ketika sungai terakhir dikosongkan. Ketika ikan terakhir ditangkap. Barulah manusia akan menyadari bahwa dia tidak dapat memakan uang". - Eric Weiner
***
*) Oleh: Bung Anto, Founder Pemuda Percaya Diri (PPD).
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |