Kopi TIMES

Perppu Pengganti UU Cipta Kerja yang Pelik

Sabtu, 07 Januari 2023 - 10:26 | 44.50k
Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).

TIMESINDONESIA, MALANG – Resesi Global sudah tidak bisa dielakkan lagi. Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, sebagai wujud upaya dalam menanggulangi resesi perekonomian global. Namun, terbitnya Perppu ini masih memicu ragam konflik.

Hal ini mengindikasikan diterbitkannya Perppu ini sebagai pengganti UU Cipta Kerja, mempunyai corak hukum yang masih pelik. Pasalnya, terbitnya Perppu ini tetap dalam muatan masalah yang sama dengan UU Cipta Kerja. Apalagi, Perppu ini dirasa sangat cepat dan sangat masih memuat beberapa substansi yang problematik.

Dalam hal ini, peraturan ini kiranya penting bagi pemerintah untuk direfleksikan ulang atas diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 ini. Sederet peraturan yang berkenaan dengan gaji minimum, pekerja, buruh, dan waktu kerja masih kian ambigu. Keambiguan regulasi ini tentu penting untuk segera menemukan kepastian hukum.

Bentuk kepastian hukum mendesak pemerintah untuk segera menyikapi masalah yang akan dihadapi pada 2023 yang telah berjalan ini. Karena patut diakui, resesi global sudah dirilis oleh World Trade Organization (WTO) sebagai bentuk ancaman turunnya persentase ekonomi global. Dalam pemaparan lembaga ini, menurunkan angka prediksi 2,3% dari asalnya 3,3% di tahun 2023 ini.

Bibit ini kian juga dinyatakan oleh Suparno Djasmin selaku Presiden Indonesia Marketing Association.  Ancaman resesi perekonomian dunia ini memang nyata, juga tidak lain akan berporos pada Indonesia. Resesi ekonomi bisa memicu penurunan keuntungan perusahaan, meningkatnya pengangguran hingga kemunduran ekonomi.

Dengan begitu, upaya Perppu yang diterbitkan pemerintah merupakan inisiatif yang tepat untuk menanggulangi gentingan perekonomian Indonesia. Akan tetapi, pemerintah dalam membuat peraturan, jangan hanya melihat dalam situasi yang memaksa. Hal yang lebih utama adalah memahami sederet peraturan yang relevan dengan substansi yang akan diimplementasikan.

Pada dasarnya, upaya pembentukan regulasi yang berkenaan dengan sistem kerja ini telah dijabarkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Namun, Mahkamah Konstitusi menolaknya, hingga menjadi undang-undang yang inkonstitusional bersyarat. keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dinilai tidak memenuhi muatan Undang-Undang Dasar 1945.

Hingga, Perppu No. 2/2022 diterbitkan karena UU Cipta Kerja sudah melewati batas putusan Mahkamah Konstitusi, yakni selama 2 tahun. Hal ini dikarenakan waktu dalam melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dinilai stagnan. Dan, Perppu jadi opsi khusus di tahun resesi.

Namun menariknya, Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 ini, sama-sama peliknya dengan UU Cipta Kerja. Bagaimana tidak, keambiguan Perppu masih kentara. Regulasi yang seharusnya patut untuk diatur dan terukur masih blur dalam kacamata hukum.

Kecatatan masih kian kentara sebagaimana nada-nada problematika yang sebelumnya juga ada dalam UU Cipta Kerja, kini terulang menjadi problem yang subtansial juga di wilayah Perppu. Misalkan deretan pasal yang menjelaskan tentang upah minimum baik yang melingkupi wilayah provinsi, ataupun wilayah kabupaten/kota. Upah minimum ini ditetapkan oleh gubernur daerah, yang menyesuaikan dengan laju inflasi.

Hal ini berbeda dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum Perppu hadir, upah minimum ini sektoral ini diputuskan di wilayah di tingkat nasional. Ini tentu akan menjadi kontra-persepsi bahkan membingungkan masyarakat. Walaupun, sifat dari Perppu ini terbentuk di tengah situasi yang mendesak, tentu indikator lainnya perlu diperhitungkan demi keberlangsungan negara hukum yang baik.

Di sisi masalah lain dari upah minimum, juga penting untuk diamati adalah deretan UU 13 Tahun 2003, salah satunya tentang pesangon. Ini perlu sikap untuk tetap dimodifikasi dengan matang. Untuk perhitungan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

Upaya lain yang dinilai 'teledor' adalah kepekaan pemerintah dalam memasuki tahun politik. Deretan Perppu dinilai sangat cepat dalam upaya menghadapi resesi ekonomi. Tetapi, ikhwal substansi peraturan sangat diprediksi menjadi bias undang-undang dan tidak sesuai dengan kondisi geo-politik.

Maka, menjadi keharusan dari pemerintah untuk segera melakukan relevansi nyata terhadap peraturan-peratuan yang berpotensi inkonstitusional. Peliknya resesi perekonomian global, sulitnya laju inflasi tentu membutuhkan kepastian hukum yang memadai. Dengan begitu, masyarakat dan pemerintah dapat melewati prediksi dari resesi global ini dengan melewati batas peliknya keadaan dan undang-undang guna membangun perekonomian yang maju.

***

*) Oleh: : Muhammad Nafis S.H,. M.H, Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam (FAI), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES